MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kembali teror terhadap wartawan kerab berulangkali terjadi, khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut) sekitarnya. Masih kuat dalam ingatan atas kejadian pembakaran rumah milik wartawan di Tanah Karo, Sumut, yang hingga merengut nyawa satu keluarga. Kini tepat pada Minggu (13/04/2025) kemarin, aksi teror pembakaran terhadap 3 Pondok milik Jurnalis di Pancur Batu, Sumut, kembali terjadi.
Hal itu telah menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers. Teror ini berpotensi menciptakan atmosfer ketakutan sehingga membuat jurnalis melakukan swasensor (self-censorship), yang artinya hal ini akan membuat kerja-kerja jurnalistik tidak optimal dalam memenuhi hak publik untuk tau.
Menanggapi perihal kejadian teror terhadap wartawan ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk membakar pondok milik jurnalis tersebut.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing SH, mengatakan bahwa tugas jurnalis di lindungi langsung oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pidana bagi pelaku yang sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik ataupun wartawan tertuang pada pasal 4 ayat (2) dan (3). Oleh sebab itu peran serta kepolisian sesuai tupoksinya harus tetap memberikan atensi dan tindakan tegas, agar hal ini menjadi efek jerah terhadap pelaku.
“Iya, jurnalis itu dalam melaksanakan tugas telah di lindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 serta segala tindakan yang menghambat atau menghalang-halangi tugasnya pers apalagi diduga melakukan intimidasi pembakaran pondok milik wartawan tentunya ini sudah terjadi unsur pidana dan segera di atensi oleh Polda Sumut,” kata DL Tobing dalam sapaan akrabnya, Minggu (13/04/2025).
Lanjutnya, jika dugaan ancaman serta intimidasi kepada wartawan masih terus terulang maka kecemasan serta keamanan wartawan juga masyarakat di Sumatera Utara semakin meragukan kinerja kepolisian.
“Kami minta Polda Sumut turun tangan agar terror yang diduga bersifat ancaman maupun intimidasi pembakaran pondok wartawan oleh oknum pelaku segera di atensi dan diusut untuk menangkap pelakunya. Sebab hal ini berdampak kepada kenyamanan dan keamanan masyarakat luas,” tegasnya.
Senada dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPW PWDPI Sumut, Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga SH, turut mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mengutuk keras atas peristiwa pembakaran pondok milik Wartawan yang terjadi di perladangan Dusun I, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, Sumut.
"Sungguh betapa miris, kembali aksi teror terhadap wartawan kerab terjadi. Kali ini rekan kita yang berada di DPC PWDPI Deliserdang, Sumatera Utara, yakni saudara kami Diamanta Sembiring selaku Ketua DPC PWDPI Deliserdang sekaligus sebagai Owner Media Liputan16.com harus mengalami peristiwa aksi teror terhadap pembakaran sebanyak 3 pondok miliknya. Hal ini konon katanya terjadi diduga atas dampak pemberitaan media nya tersebut yang sering memberitakan tentang maraknya judi dan narkoba di daerah Pancur Batu sekitarnya. Hal ini tentunya menjadi sorotan publik. Untuk itu kami meminta agar aparat penegak hukum yakni kepolisian setempat Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan Polda Sumut wajib untuk dapat dengan segera mengungkap kasus misteri yang menimpa rekan kami ini yang juga selaku Kaum Jurnalis atau pun wartawan. Wartawan itu mitra nya Polri, maka setiap laporan kami apalagi yang menyangkut teror harus betul-betul dapat diusut tuntas, demi menjaga kestabilan Polri yang Presisi," ujar MO. Sinaga dalam sapaan akrabnya.
Untuk diketahui kasus teror pembakaran 3 Pondok milik Wartawan ini telah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/164/IV/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 April 2025, pada pukul 14:16 WIB.
Kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 10.40 WIB. Pelapor yang pada saat itu sedang menghadiri pesta di balai desa durin simbelang mendapat telephone dari anak pelapor yang bernama Irsan Wahyu Sembiring yang mengatakan bahwa 3 pondok milik pelapor yang ada di perladangan di Dusun I, Desa Durin Simbelang, telah dibakar oleh orang yang tidak dikenal (OTK).
Mengetahui kejadian itu, pelapor segera langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melihat peristiwa yang terjadi. Alhasil benar apa yang dikatakan anak nya si pelapor. Merasa keberatan dan dirugikan, kemudian si pelapor langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, adapun pelapor (korban) atas nama Diamanta Sembiring selaku pemilik pondok tersebut diketahui sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Liputan 16.com dan juga selaku Ketua DPC PWDPI Deli Serdang.
Diamanta Sembiring menduga bahwa ketiga pondok miliknya itu dibakar oleh orang yang tidak dikenal atas suruhan bandar judi dan narkoba karena medianya gencar memberitakan judi dan narkoba yang marak di Pancur Batu sekitarnya.
“Saya tidak punya masalah dengan siapapun di kampung ini, tapi belakangan ini kami rutin memberitakan barak perjudian dan narkoba sesuai hasil investigasi kami di Balai Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu serta Kecamatan Sibolangit. Saya yakin sekali akibat pemberitaan kami itu, maka kami pun diteror,” ungkap Diamanta Sembiring.
Atas laporannya ke Polsek Pancur Batu, Diamanta Sembiring berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan otak pelaku pembakaran pondoknya itu.
“Kami harapkan Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, bersama dengan anggotanya dapat beramanah dalam melaksanakan tugasnya secara professional untuk mengungkap dalang dan otak pelaku pembakaran pondok kami,” harapnya.
Saat konfirmasi dilakukan ke Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa SH, dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo belum memberikan jawaban lewat pesan WhatsApp, hingga berita ini di publish. (Rio-PR)