Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Perampokan Gudang Boemi Coffee Indonesia Yang Melibatkan Oknum TNI AG Kini Tahap Duplik, Romi Ahmed Merasa Kecewa


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan perampokan Gudang Boemi Coffee Indonesia milik Romi Ahmed yang melibatkan oknum TNI AD Pratu AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini sudah memasuki agenda sidang duplik, Kamis (06/03/2025), bertempat di ruang sidang Pengadilan Mahkamah Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti Medan, Sumatera Utara.


Menanggapi perihal sidang duplik tersebut, Korban Romi Ahmed merasa ada yang aneh terkait sidang duplik yang digelar. Ia mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dikarenakan ia tidak sempat menyaksikan sidang tersebut. Sidang duplik tetap digelar meski tanpa kehadiran si korban.


"Saya kecewa dikarenakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadiran saya. Kok bisa sidang digelar tanpa kehadiran saya. Padahal saya disini selaku korban atas kasus pencurian di gudang kopi milik saya," ungkap Romi Ahmed selaku korban.


Menurut informasi yang diperoleh, Romi Ahmed mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sempat mendapatkan informasi dari Rudi selaku Panitera Pengganti terkait pemberitahuan sidang duplik yang digelar. Melalui pesan singkat WhatsApp, Rudi mengatakan kepada Romi Ahmed bahwa persidangan dijadwalkan pada hari Kamis (06/03/2025) dimulai antara pukul 10.00 WIB ke pukul 11.00 WIB. Oleh karenanya Romi Ahmed datang ke pengadilan Mahkamah Militer sesuai petunjuk yang telah diberikan Panitera Pengganti tersebut. Setibanya ia di pengadilan Mahkamah Militer Medan pukul 11.15 WIB ternyata sidang sudah selesai digelar.


''Saya datang jam 11.15 WIB, namun sidang sudah selesai dan pengacara saya sudah datang ke pengadilan ini jam 10-an, sidang juga sudah selesai. Jadi sidangnya berjalan tanpa kehadiran saya dan pengacara. Konon katanya keputusan hasil pengadilan akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025", katanya.



Selain itu Romi Ahmed yang juga seorang pengusaha sekaligus sebagai korban dalam kasus ini meminta kepastian hukum yang berkeadilan kepada pihak pengadilan mahkamah militer. Ia mengutarakan bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang memuaskan dalam hal pelayanan. Dimana ia mengeluhkan keterbatasan yang telah ia alami selama persidangan digelar hingga berulangkali, termasuk sulitnya ia berkomunikasi dengan Oditur.


"Saya merasa ada kejanggalan, kok Oditur yang secara sebagai perwakilan dari saya di persidangan yang digelar tidak mau sedikit pun membuka ruang bagi saya untuk dapat berkomunikasi dengan baik dan leluasa. Padahal banyak yang mau saya pertanyakan terkait penanganan kasus perkara saya ini," ujarnya penuh kesal.


Kekecewaan Romi Ahmed ini pun turut diungkapkannya kepada awak media yang meliput di lokasi pengadilan Mahkamah Militer Medan. Ia mengatakan bahwa dirinya diarahkan oleh pihak PTSP di Kantor Pengadilan Mahkamah Militer Medan untuk mendatangi langsung pihak Oditur 


''Saya tanyakan tadi kepada pihak pengadilan melalui PTSP, bahwa saya ingin jumpa Kepala Pengadilan Mahkamah Militer Medan ini supaya bisa menjelaskan kekecewaan yang saya hadapi, tapi pihak pengadilan justru mengarahkan saya ke kantor Oditur Medan saja," ungkapnya.

 

Menurut Roni Ahmed, selama kasus ini berjalan di Pengadilan Mahkamah Militer, untuk berkomunikasi dengan pihak terkait termasuk Oditur sangatlah sulit.


"Saya heran dan merasa ada yang aneh, mulai sejak sidang perdana digelar tanggal 10 Desember 2022 sampai hari ini saya tidak bisa komunikasi dengan pihak pengadilan maupun Oditur. Pihak pengadilan mengatakan kalau kurang puas bapak langsung ke kantor Oditur," ujar Romi Ahmed penuh rasa kecewa.



Disisi lain menurut Kapten Nurhafni selaku pimpinan panitera pengganti saat di wawancara oleh awak media menjelaskan bahwa hakim tidak bisa berkomentar apapun terkait kasus persidangan.


"Saat ini hakim tidak dapat di wawancarai, karena kedudukan humas dan hakim merangkap di pengadilan militer ini. Walaupun beliau sebagai humas  di pengadilan militer, tidak bisa berkomentar terhadap kasus tersebut karena beliau juga sebagai hakim di dalam kasus tersebut, sama sekali tidak di perbolehkan berkomentar," ucap Nurhafni.


Saat ditanyai oleh para awak media terkait pengangkatan humas merangkap jabatan sebagai hakim itu apakah tidak melalui Undang-Undang yang berlaku di institusi Pengadilan Mahkamah Militer dan apakah hanya kebijakan pimpinan saja bahwa humas itu bisa merangkap? Kapten Nurhafni selaku pimpinan panitera pengganti menjelaskan bahwa hal itu tidak menjadi masalah yang dalam artiannya sangat diperbolehkan di Pengadilan Mahkamah Militer Medan tersebut.


Peraturan di Pengadilan Mahkamah Militer yang membenarkan pengangkatan humas dan hakim merangkap jabatan ini menjadi terlihat adanya keterbatasan informasi publik dalam perkembangan suatu perkara di pengadilan Mahkamah Militer Medan. Karena dinilai tidak dapat memberikan komentar terhadap perkara yang ditangani.


"Ini memang kebijakan pimpinan, hakim juru bicara kebetulan pada saat ini bertugas sebagai majelis hakim menangani perkara Pratu Armenda Ginting, jadi tidak dapat di wawancarai," ujar Nurhafni selaku pimpinan panitera pengganti tersebut.


Selanjutnya Kapten Nurhafni juga turut menjelaskan bahwa terkait sidang yang digelar pada hari ini Kamis (06/03/2025) adalah terkait agenda sidang duplik.


"Hari ini perkara Armenda Ginting sesuai dengan tuntutan Oditur terkait kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 untuk ke-5 KUHP dengan agenda duplik. Bacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa dan nanti ditunda untuk memberikan kesempatan majelis hakim untuk bermusyawarah untuk menyusun putusan di tanggal 10 Maret 2025. Adapun hakim yang menangani perkara ini diantaranya yakni ada Hakim Ketua Letkol Kum Ziky Suryadi SH MH,Hakim Anggota Mayor Chk Zulkarnaen Iskandar SH MH, dan ada Hakim Anggota satu lagi bernama Mayor Chk Wiwid Ariyanto SH MH," terangnya kepada awak media.



Usai mewawancarai pimpinan panitera pengganti tersebut, awak media pun lantas bertemu dengan Oditur yang menangani kasus perkara terdakwa Pratu AG sebagai pelaku pencurian di gudang Boemi Coffee Indonesia milik Romi Ahmed tersebut.


Saat ditanya soal mengapa sidang duplik tetap berjalan meski tanpa kehadiran korban yang bernama Romi Ahmed? Oditur Mayor TNI AD Tecki mengatakan bahwa kesemuanya sudah berdasarkan prosedur.


"Semua sudah sesuai prosedur, tanggal 10 Maret 2025 akan di bacakan putusan, namun seperti kemarin juga ketika sidang, korban tidak hadir, padahal sudah kita sampaikan termasuk persidangan hari ini tidak hadir pada agenda sidang duplik. Pada hari ini dalam persidangan, kita hanya mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa kepada pihak terkait dengan keberatan replik atas jawaban terhadap nota pembelaan dari penasehat hukum terkait perkara ini," pungkasnya dengan singkat. (Rio-PR)