Dalam dakwaannya Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan yang di Ketuai oleh Letkol Ziky menyatakan perbuatan yang dilakukan Pratu AG memenuhi unsur tindak Pidana dan dapat dilakukan penahanan dan sangsi administrasi wajib lapor selama 3 bulan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky dihadapan Oditur dan terdakwa menyatakan, Putusan mahkamah konsitusi dengan nilai kerugian sebanyak Rp 850 ribu atau dibawah 2,5 juta harus dipahami sebagai tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hakim ketua juga menyatakan suatu putusan Pengadilan harus dianggap benar dan sah menurut hukum dan mengikat secara hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan pembatalan putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan juga menambahkan secara hukum Oditur Mahkamah Militer Mayor TNI AD Tecki harus menjalankan dan mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Medan dengan menjatuhkan sangsi administrasi sebesar Rp 7500, karena tindak pidana ringan, maka Pratu A Ginting bisa menjalankan aktivitasnya sebagai prajurit seperti sediakala selama 3 bulan kedepan dengan pembebasan bersyarat dalam masa percobaan.
Seterusnya Hakim Ketua Pengadilan Militer Medan perintahkan Oditur sebagai perwakilan pemohon Romi Ahmed Pemilik Gudang Boemi Coffee Indonesia untuk menjalankan putusan tersebut atau mengajukan banding.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan vonis terhadap Terdakwa Pratu AG di penghujung sidang, Oditur Militer Medan sebagai perwakilan Korban Romi Ahmed langsung mengajukan banding.
Pelapor dan juga sebagai korban, Romi Ahmed, yang hadir mengikuti jalannya persidangan, didampingi anak dan pekerjanya yang juga sebagai saksi dalam perkara pencurian dan pengrusakan mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Militer Medan yang memvonis hukuman Percobaan terhadap terdakwa Pratu AG, sementara pengerusakan gudang dan pencurian diduga kuat sudah memenuhi unsur pidana dengan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan para saksi yang melihat terjadinya tindak Pidana pencurian dan pengerusakan tersebut. Romi Ahmed juga turut mendukung langkah Oditur yang menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim di persidangan.
"Soal kalimat hakim dalam bacaan putusan yang menyatakan bahwa si terdakwa melakukan pencurian itu untuk lindungi istri sah nya. Saya menilai Keputusan Hakim dan Anggota Hakim itu seolah-olah Marisi Nababan DKK termasuk si terdakwa Pratu AG itu tidak melakukan kesalahan, cuman hak mereka ambil, dan sisa kopi yang disimpan itu pun dianggap etikad baik kata hakim. Jadi untuk apa gelar pengadilan?? Cukup aneh dan saya merasa ada kejanggalan disitu," pungkasnya. (Rio-PR)