Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Pemprovsu Dinilai Kangkangi Instruksi Presiden Terkait Dana Hibah Untuk Pembangunan Gedung Kejatisu Sebesar Rp.96 Miliar


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan efesiensi anggaran. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efesiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Informasi yang dihimpun dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES RI) Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisienkan anggaran hingga Rp.256,1 triliun.

Di tengah gencarnya pemerintah membuat kebijakan efesiensi dan masih hangatnya pemberitaan beban hutang Pemprovsu tahun 2025, muncul kabar Pemerintahan Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan bantuan kepada instansi vertical.

Bantuan tersebut dalam bentuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2025 dengan anggaran yang cukup fantastis sebesar Rp.96 miliar.

Hal ini mengundang sorotan tajam dari masyarakat, pengamat politik dan lembaga, salah satu sorotan tajam tersebut datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara (DPW PWDPI Sumut). 


Dikesempatan ini, Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing S.H, didampingi Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga S.H, beserta Bendahara DPW PWDPI Sumut, Brexson Simanungkalit, menilai Pemprovsu telah menentang Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efesiensi anggaran kepada wartawan, Minggu (16/02/2025).

“Iya, Pemprovsu dinilai tidak mengindahkan serta menentang Inpres RI, sementara sisa hutang proyek KSO Rp.2,7 triliun saja masih belum lunas. Komitmen Presiden Prabowo Subianto anggaran yang dikeluarkan seharusnya yang mengena langsung kepada masyarakat dan bersifat Urgensi. Sementara Pemprovsu memberi hibah berupa pembangunan gedung Kejatisu yang bernilai fantastis Rp.96 Miliar dan gedung Kejatisu saat ini masih terlihat mewah dan megah, hal inikan sudah mengangkangi Instruksi Presiden RI,,!?" tegasnya.

Menurut DL Tobing sapaan akrabnya, kendati informasi pembangunan gedung kantor kejatisu dari Pemprovsu sebesar  Rp.96 miliar tahun anggaran 2025, itu diketahui dari Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Sumut.

Harapnya, agar Pemprovsu dapat segera untuk melakukan evaluasi ulang terkait dana hibah untuk pembangunan gedung Kejatisu senilai Rp.96 miliar ini.

“Iya, kendati kami mengetahui dari SIRUP namun ini sudah menjadi pantauan DPW PWDPI Sumut dan harapan kami agar anggaran tersebut dapat direvisi kembali,” pungkas DL Tobing yang juga selaku Owner PT Media Global Group ini. (Rio-PR)