MEDIANAGANEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Lampung, Hi.Apriansyah, SH, MM, soroti ambruknya bangunan Gedung Cagar Budaya di Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).
Ketua DPW PWDPI Lampung, Apriansyah, sangat menyayangkan ambruknya proyek gedung Cagar Budaya yang sedang dibangun dengan pagu anggaran senilai Rp.18 Miliar lebih yang bersumber dari dana APBD 2024.
"Kok bisa bangunan yang dianggarkan sangat besar hingga 18 Miliar ini bisa roboh. Ini patut diduga pekerjaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan," ujar Apriansyah.
Apriansyah juga menduga pengawasan pembangunan tersebut lemah, sehingga pihak kontraktor mengerjakan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB.
"Oleh Karen itu, saya berharap aparat penegak hukum segera mengusut proyek tersebut. Saya meyakini jika ambruknya bangunan tersebut karena kualitas bangunan berkualitas rendah atau pihak pemborong mengurangi kualitas mutu bangunan," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan berdasarkan investigasi sejumlah awak media mengatakan, secara kasat mata Scafolding yang jadi alasan ambruknya plat dan balokan beton yang dalam proses dicor itu berada duduk diatas plat beton lantai satu, sementara Scafolding yang buat plat beton jalan masuk dari halaman kelantai satu yang berdiri diatas tanah secara kasat mata saja baseplat Scafolding terlihat minim balokan dan berada diatas tanah tidak ambruk.
"Maka berdasarkan evaluasi tersebut kuat dugaan pada penyusunan Scafolding diatas plat beton lantai satu sebagai penyangga balokan dan plat beton lantai dua tidak tersusun dengan baik atau kuat dugaan sistem pengikatan besi anyaman dan mal bekisting baik dari papan plat mal bekisting atau balokan penyangga," ungkap Apriansyah.
Lebih lanjut Ariansyah menjelaskan, diduga sebagai dudukan bekisting diatas Scafolding yang diduga dipasang jaraknya tidak memenuhi syarat menjadi faktor kuat ambruknya setruktur balokan dan plat tersebut.
"Dan dari berbagai pengamatan evaluasi kasat mata dari bangunan yang ambruk maka kegiatan tersebut bisa dinyatakan gagal konstruksi dan diduga kuat pula kelalaian dari pihak pelaksana rekanan dalam pemeriksaan setiap konstruksi didalam tahapan kerja, kami harap pihak audit inspektorat atau pihak aparatur hukum bisa lebih jeli didalam memeriksa kejadian tersebut," tegasnya.
Ketua PWDPI Lampung juga menambahkan bila perlu seluruh setruktur bangunan yang telah terpasang atau jadi periksa kembali kelayakannya dan kualitas mutu pekerjaan apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak kerja atau bila memang belum sesuai ada baiknya nya kerjaan dihentikan.
"Sebab jika diteruskan beresiko bila dipaksakan dan saat bangunan jadi dan dipaksakan berbahaya bagi masyarakat pengguna bangunan tersebut karena beresiko ambruk kembali," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh, adapun nilai Kontrak proyek tersebut senilai Rp.18.214.924.367,00 dan Nomor Kontrak proyek tersebut bernomor: 27/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2024; Tertanggal 01 Juli 2024.
Sedangkan untuk Waktu Pelaksanaan yakni 180 Hari. Sementara sumber anggaran berasal dari dana APBD Tahun 2024. Sementara itu untuk penyediaan jasa adalah PT. Rindang Tiga Satu Pratama, sementara untuk konsultan Supervisi dikerjakan oleh CV. View Consultant. (Lamhot)