MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah Irma Rahayu Nasution (39) warga Perum Bimer Regency 2 No.10, jalan Pimpinan Dusun II, Kelurahan Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara kini diketahui masih jalan ditempat.
Adapun kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/979/X/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Oktober 2024, pukul 16.38 WIB. Dalam laporan tersebut si Pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
Ketum GMPSU yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut), Dinatal Lumbantobing, S.H, angkat bicara terkait hasil kepastian hukum terhadap kasus dugaan pencurian tersebut.
“Iya, kasus dugaan pencurian ini sejak pelaporan pihak dari korban hingga sampai saat ini masih kami kawal terus terkait kepastian hukumnya dari hasil penyelidikan penyidik Polresta Deli Serdang,” tegas DL Tobing, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hingga sampai saat ini belum terbit dan proses masih tahap pemanggilan saksi.
“LP dari pihak korban sudah 2 bulan lebih namun pihak terlapor belum kunjung di panggil. Kami minta ketegasan dari penyidik untuk segera memberi kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian ini,“ ungkap DL Tobing.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan dari keterangan korban serta saksi oknum berinisal RD sebagai terlapor sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik.
Disisi lain, menurut keterangan Penyidik bahwa saksi yang dihadirkan oleh pelapor baru ada satu orang dan menunggu satu orang lagi baru dipanggil pihak yang terlapor.
“Kami sudah memewancarai satu orang saksi dan satu lagi alasannya karena sakit, sehingga kami masih menunggu saksi tersebut untuk mengundang yang kedua, baru selanjutnya akan kita panggil pihak terlapor,” ujar penyidik kepada awak media, Selasa (26/11/2024) lalu.
Terpisah, menurut keterangan pihak korban bahwa seisi rumahnya habis disatroni maling saat mereka sedang tidak di rumah dan kejadian tersebut beberapa warga melihat namun mereka tidak bersedia menjadi saksi.
“Kami sudah melakukan usaha Pak untuk menghadirkan saksi minimal 2 orang, namun hanya 1 orang warga yang memenuhi undangan penyidik dari Polresta Deli Serdang,” ucap korban.
Korban juga menjelaskan sesuai laporan ke Polisi, atas keterangan saksi telah melihat dan menyebut nama yang diduga melakukan pencurian serta saksi yang kedua juga saat pihak Kepolisian mengadakan olah TKP dirumah korban tetangganya saat itu juga memberi keterangan oknum pelakunya kepada Polisi.
Informasi yang dihimpun atas kejadian tersebut semua peralatan rumah seperti Kulkas, Lemari Pakaian, Kipas Angin, Mesin Pompa, Lemari Valing Kabinet dan 1 buah Sertifikat Hak Milik Nomor: 02.0426.03.1.02912, An Nurlina Nasution, DRA.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,00._(Seratus Juta Rupiah) dan pelapor berharap agar segera menangkap sebagai pihak tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Kami berharap agar secepatnya pihak kepolisian Polresta Deli Serdang dapat mengungkap kasus dugaan pencurian ini dan menetapkan sebagai tersangkanya,” jelas dari pihak keluarga korban. (Red)