Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly: Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bukan Saja Berlaku Untuk Umum, Bagi Plat Merah Juga Berlaku!


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN yang belum mencapai target, pihaknya hanya punya waktu dalam kurun 2 bulan lebih untuk memenuhi target.

"Sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah," ucap Achmad Fadly dalam jumpa pers di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin siang (21/10/2024).

Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar kepada masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, yang berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebut Fadly.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan bahwa kendaraan bermotor lima tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ditambah dua tahun kembali tidak membayar PKB, akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Dijelaskan pada Pasal 74, bahwa adapun penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK itu sendiri.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto dalam jumpa pers di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 21 Oktober 2024.

Dengan itu, kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan tidak memiliki registrasi kendaraan bermotor. Artinya data ranmornya dicabut total.

"2025 kita akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNKnya mati. Perlu kami sampaikan memanfaatkan momen ini (pemutihan denda pajak) sebaiknya," kata Muji.

"Jadi jangan kaget, 2025 kalau data kendaraan dihapus nanti jadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, tidak bisa dipakai di jalan akan ditindak," tegas Muji, untuk dapat diperhatikan masyarakat atas peraturan ini.

Dengan itu, Muji mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 ini, tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2024 ini.

"Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalulintas bisa dapat klaim," pungkas Muji. (Rio-PR)