MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024, kini menjadi sorotan publik sehingga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
Pada kesempatan ini Komunitas Wartawan Sinaga Sedunia (WSS) menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut tentang Pemutihan Pajak Kendaraan, yang diberlakukan mulai tanggal 21 Oktober s/d 31 Desember 2024 mendatang, layak untuk diacungi jempol.
Betapa tidak pasalnya adapun Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan oleh Ditlantas Polda Sumut yang bekerjasama dengan Bapendasu ini merupakan cerminan kepedulian terhadap Masyarakat yang susah perekonomian nya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mario Oktavianus Sinaga SH selaku Ketua Umum Wartawan Sinaga Sedunia. Adapun kebijakan yang diberlakukan tersebut diketahui dalam rangka mendukung pembangunan di Sumut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan bahwa manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terdapat banyak keuntungan.
Berikut Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Tahun 2024:
1. Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum 2023.
2. Bebas denda PKB.
3. Bebas pokok BBNKB ke ll.
4. Bebas pajak progresif.
5. Diskon pokok PKB.
6. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, apalagi keadaan perekonomian saat ini sangatlah sulit.
"Untuk itu WSS mengajak Masyarakat Sumut untuk mari kita bersama-sama agar dapat membayar pajak kendaraannya masing-masing sebelum berakhir nya masa pemutihan," pungkas Mario Sinaga kepada awak media, Kamis (07/11/2024), saat ditanyai pendapatnya tentang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut. (Lamhot.S)