Ket. Foto: Ketua Forkapersu, Drs Hotman Sinaga (istimewa) |
MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dalam kesempatan ini Forum Komunikasi Pemuda Republik(Forkaper) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kebijakan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tentang Pemutihan Pajak Kendaraan, yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober s/d 31 Desember 2024, Patut Diapresiasi.
Hal itu disampaikan Drs. Hotman Sinaga selaku Ketua Forkapersu. Adapun kebijakan yang dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan di Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Bapenda Sumut, adapun pemutihan pajak kendaraan ini banyak mendapat keuntungan diantaranya yakni, bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023 bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke ll, bebas pajak progresif, diskon pokok PKB, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, apalagi keadaan perekonomian saat ini sangat sulit.
"Untuk itu Forkaper Sumut menghimbau masyarakat Sumut untuk mari kita bersama-sama agar membayar pajak kendaraan sebelum berakhir nya masa pemutihan," ujar Hotman Sinaga, saat ditanya pendapatnya tentang kebijakan pemutihan pajak kendaraan baru-baru ini kepada awak media. (Rio-PR)