Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Satreskrim Dinilai Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Daud Barus, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion: Saya Cek Ya

Ket. Foto: Daud Barus bersama para saksi-saksi nya saat menindaklanjuti LP nya di Satreskrim Polrestabes Medan yang telah mangkrak hampir 1 tahun lamanya, Sabtu 12 Oktober 2024. (Istimewa)

MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Penanganan perkara kasus penganiayaan yang telah dialami oleh masyarakat Kota Medan warga Medan Sunggal teratas nama Daud Barus (52) sebagai Pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan kini menjadi kontroversi. Betapa tidak pasalnya pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan bernama Aiptu David M Siringoringo dibawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba diduga kuat telah melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus perkara penganiayaan yang telah dialami oleh Daud Barus, yang hingga kini kasus perkara tersebut diketahui masih mangkrak alias jalan ditempat dan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada tidak adanya kepastian hukum bagi si Pelapor. Berhubung kasus ini sudah hampir setahun lamanya terjadi, namun tak kunjung diproses.

Laporan Polisi (LP) teratas nama Daud Barus dengan STPL Nomor: LP/B/4124/XII/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Desember 2023, dengan melampirkan bukti Visum Et Repertum aniaya Nomor: B/1888/VER/XII/2023/SPKT Tabes Medan, serta bukti resume medis dari RSUD Pirngadi mengingat Daud Barus opname selama 4 hari, hingga kini tak kunjung mendapatkan rasa keadilan di Satreskrim Polrestabes Medan. Si terlapor berinisial RS hingga kini diketahui masih bebas berkeliaran.

Adapun kasus perkara penganiayaan ini bermula saat terjadinya perkelahian antara Daud Barus dengan RS atas permasalahan lahan Pekuburan Kristiani Kelingan 2 , Desa Sei Semayang, Kecamatan Medan Sunggal. Perkelahian itu terjadi pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB. Daud Barus ketika itu mendengar suara ribut-ribut diareal Pekuburan tersebut, selanjutnya Daud Barus selaku Petugas Pekuburan menghampiri suara ribut-ribut tersebut dan melihat RS bersama rekan nya bermarga Tobing sedang mengintervensi peziarah teratas nama Rettim Pinem. Rettim Pinem bersama dengan istrinya ketika itu sedang berziarah ke kuburan anaknya teratas nama Almarhum Andi Hesron Pinem. Bukannya mendapat makna dari peziarahan tersebut, justru Rettim Pinem malah mendapat ancaman keributan yang berasal dari RS, sehingga mengakibatkan perkelahian antara Daud Barus dengan RS.

Kejadian perkelahian pun langsung dilaporkan ke Kepala Desa, Babinkamtibmas dan pihak Kecamatan. Selanjutnya Daud Barus membuat Laporan Polisi ke Polsek Sunggal, namun atas arahan dari petugas Polsek Sunggal agar sebaiknya dapat membuat Laporan Pengaduan ke Polrestabes Medan. Atas arahan tersebut, Daud Barus langsung membuat Laporan Pengaduan nya di Polrestabes Medan dan selanjutnya mengambil Visum Et-Revertum di Rumah Sakit Bayangkara Medan. Tepat pada tanggal 13 Desember 2023, selanjutnya Daud Barus diketahui telah berobat ke RSUD Pirngadi Medan karena luka koyak di jari manis tangan kirinya terus mengeluarkan darah. Kemudian pihak medis RSUD Pirngadi yang menanganinya memutuskan Daud Barus untuk di Opname. Setelah menjalani perawatan secara intensif selama beberapa hari lamanya di Rumah Sakit, kemudian Daud Barus diketahui telah keluar dari RSUD Pirngadi Medan pada tanggal 16 Desember 2023, untuk selanjutnya berobat jalan dan wajib kontrol (Arsip Resume Medis Lengkap).

Ket. Foto: Muara Simbolon SH selaku PH Daud Barus saat memberikan keterangan pers nya di depan kantor Mapolrestabes Medan, Sabtu 12 Oktober 2024. (Istimewa)

Menanggapi perihal itu awak media ini lantas mewawancarai langsung kepada pihak Penasehat Hukum (PH) Daud Barus bernama Robert Imbang Tamba SH MH melalui rekan partnersnya Muara Simbolon SH.

Muara Simbolon SH mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengatensikan kasus klien nya ini hingga sampai tuntas.

"Ya kita datang ke Mapolrestabes Medan ini untuk menindaklanjuti laporan kita pada tahun lalu yaitu pada tanggal 12 Desember 2023 yang sampai saat ini prosesnya terkesan masih lambat. Ada apa yang terjadi, sehingga ketika kita follow-up, langsung ditindaklanjuti dan saksi-saksi kita pada hari ini juga telah dilakukan pemeriksaannya, gitu," ujar Muara Simbolon SH kepada awak media ini saat diwawancarai secara langsung di depan kantor Mapolrestabes Medan, Sabtu (12/10/2024), pukul 13.42 WIB.

"Saya selaku PH beliau (Daud Barus) yang diduga kuat sebagai korban peristiwa tindak pidana penganiayaan pada saat itu, perlu kita tegaskan disini bahwa kita juga sudah konfirmasi tadi kepada pihak kepolisian yang ada di Satreskrim Polrestabes Medan, apa yang terjadi sebenarnya? Sementara kita juga sebagai terlapor di Polsek Sunggal sampai saat ini sudah sangat jelas status nya klien kami ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa yang terjadi? Kenapa LP kami yang ada di Polrestabes Medan sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk kepastian hukumnya??" ungkap Muara.

Lebih lanjut Muara menjelaskan bahwa Penyidik mengatakan supaya dibuka dulu ruang untuk diskusi atau penyelesaian non litigasi. Mediasi itu yang tetap direkomendasikan oleh pihak penyidik.

Ket. Foto: Dari kiri Kuasa Hukum Daud Barus, Muara Simbolon SH. (Istimewa)

"Ya perlu juga kita tegaskan bahwa sebelumnya memang sudah berulangkali dilakukan mediasi, bahkan kita juga sudah datang kepada pihak terlapor itu, namun tetap tidak ada titik temu. Meski demikian penyidik tetap mengharapkan mediasi."

"Terkait dengan langkah-langkah untuk upaya hukum terhadap si terlapor, harapan kita kepada pihak Satreskrim Polrestabes Medan, dalam hal ini juga kiranya penyidik atas nama Aiptu David M Siringoringo langsung dapat memanggil pihak terlapor (RS). Supaya terang penanganan kasus perkara ini bahwa siapa sebenarnya sebagai pelaku dan siapa juga sebagai korban, begitu bang," tambahnya.

Atas lambannya penanganan kasus perkara yang dialami oleh Daud Barus di Satreskrim Polrestabes Medan, kemudian awak media ini mempertanyakan apakah pihak PH akan membuat Laporan nya ke Bid Propam Polda Sumut? PH mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu etikad baik dari para penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.

"Teruntuk saat ini karena kita juga sudah melihat progres dari LP kita, kita tahan dulu untuk membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut. Karena memang sudah langsung dipanggil juga itu nantinya pihak terlapor. Jadi kita tahan dulu supaya rencana-rencana upaya hukum terkait laporan kita tidak terganggu," kata PH Daud Barus, Muara Simbolon SH.

"Perlu kami tambahkan bahwa sehubungan karena ada juga LP dari pihak terlapor (RS) di Polsek Sunggal, sehingga mereka kan tidak bisa langsung ambil tindakan dengan serta merta begitu. Seharusnya dibuka dulu ruang untuk bagaimana supaya proses kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik atau memberikan non litigasi, itu menurut saya," tandas Muara Simbolon.

"Sehingga hal ini patut kita pertanyakan bagaimana profesionalismenya pihak penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan, mengapa sampai itu bisa terjadi, kita juga sama-sama melapor, sehingga proses mereka bisa jauh lebih cepat berjalan dibandingkan dengan proses LP kita yang ada di Polrestabes Medan masih jalan ditempat. Itu yang menjadi indikasinya sehingga patut kita pertanyakan," pungkas Muara menambahkan.

Ket. Foto: Daud Barus saat diwawancarai langsung oleh pihak Media Naga News, Sabtu 12 Oktober 2024. (Istimewa)

Disisi lain Daud Barus selaku korban sekaligus sebagai pelapor atas LP nya di Mapolrestabes Medan yang tak kunjung diproses, masih tetap menaruh harapan besarnya kepada pihak penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Ya tentunya negara kita negara hukum, perlakuan hukum harus sama di negara Indonesia ini. Tapi kenapa laporan pengaduan saya tanggal 12 Desember 2023, laporan pihak lawan juga tanggal 12 Desember 2023, sama-sama melapor, kok bisa saya dijadikan sebagai tersangka dalam laporan pengaduan pihak lawan?? Kok laporan pengaduan saya di Polrestabes Medan, kok masih belum bergerak?? Untung adanya pak PH ini, bapak-bapak ini kasihan sama saya untuk mendobrak masalah ini. Sehingga terbuka nantinya kasus ini ke permukaan," ucapnya.

"Harapan saya kedepannya, ya dalam hal kasus saya ini, tolong kepada para aparat penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Dan bila perlu kita mau kok untuk berdamai dan tidak perlu permasalahan ini diperkarakan lagi. Dan kita juga sudah menjalani sebanyak 5 kali untuk dimediasi. Namun kita selalu ditolak oleh pihak lawan pak. Makanya kita sudah pasrah untuk itu," ujar Daud Barus.

"Terakhir disini saya berharap kiranya pihak Polrestabes Medan agar dapat menengahi permasalahan ini sehingga tidak ada lagi permasalahan pak, damai betul. Lagi pula apa yang mau dipermasalahkan, ini masalah kuburan pak, itu. Kami ini murni sebagai panitia yang sah sejak tahun 2012. Lantas kenapa sudah 10 tahun kemudian kami diganggu. Hak orang meninggal tolong jangan diganggu, kami udah bagus memperjuangkan sebagai panitia. Seharusnya pendatang merasa bersyukur panitia telah ada yang memperjuangkan hak orang meninggal di Perkuburan Kristiani di Desa Semayang ini pak," pintanya menambahkan.

Sementara itu menanggapi perihal kasus perkara penganiayaan yang telah dialami oleh Daud Barus yang mangkrak hampir setahun lamanya itu, pihak awak media ini juga mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum.

Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa dirinya akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan penanganan perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh Daud Barus selaku korban (pelapor).

"Saya cek ya," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion dengan singkat kepada awak media ini melalui pesan singkatnya via WhatsApp, Minggu (13/10/2024), pukul 23.06 WIB. (Rio-PR)