Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Waduh Gawat!! Korban Penganiayaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polsek Sunggal, Ada Apa Ini??


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Bukannya mendapat kepastian hukum terkait dengan Laporan Polisi (LP) nya di Satreskrim Polrestabes Medan yang mangkrak nyaris satu (1) tahun lamanya terjadi namun tak kunjung diproses, Daud Barus selaku korban tindak pidana penganiayaan kini justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal bernama Bripda Yogi Pratama dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman Nasution SH MH. Waduh gawat!!! Korban penganiayaan kok dijadikan sebagai tersangka, ada apa ini???

Hal itu terungkap saat awak media ini mengetahui bahwa Daud Barus (52) yang sebelumnya telah diberitakan sebagai korban tindak pidana penganiayaan sekaligus sebagai pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan kini ia diketahui telah dilaporkan di Polsek Sunggal oleh pihak lawan nya berinisial RS yang juga diketahui sebagai terlapor di Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 12 Desember 2023 yang lalu.

Adapun kasus perkara saling lapor itu mencuat berdasarkan Surat Pemanggilan terhadap Daud Barus tertanda Nomor: S.Pgl/219/X/RES.1.6/2024/Reskrim Polsek Sunggal tertanggal 3 Oktober 2024. Dalam Surat Pemanggilan tersebut, Daud Barus diminta hadir ke Polsek Sunggal pada hari Kamis (10/10/2024), pukul 09.00 WIB, untuk menemui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman Nasution SH MH atau penyidik pembantu Bripda Yogi Pratama guna diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak lawan nya berinisial RS.

Mengetahui hal itu, awak media ini mencoba untuk langsung mewawancarai Daud Barus bersama dengan Penasehat Hukum (PH) nya bernama Robert Imbang Tamba SH MH di laman depan kantor Mapolsek Sunggal, Sabtu (12/10/2024), pukul 18.09 WIB.


Alhasil PH Daud Barus, Robert Imbang Tamba SH MH, berkenan untuk menjelaskan secara rinci maksud dan tujuannya mendatangi Mapolsek Sunggal bersama dengan klien nya tersebut.

"Ya jadi kedatangan kami hari ini ke Polsek Sunggal adalah untuk menindaklanjuti setelah kami selesai memeriksakan para saksi kami di Polrestabes Medan. Yang dimana disana ada penyidiknya bernama bapak Aiptu David M Siringoringo terkait dengan adanya laporan dari pada klien kami bapak Daud Barus dikarenakan adanya terjadi perkelahian di kawasan Pekuburan Kristen Kelingan 2, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ungkap Robert Tamba.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwasanya klien nya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan yang terhitung sejak tanggal 12 Desember 2023, namun sampai sekarang tidak ada progresnya. Kliennya tersebut, kata Robert, terlapor di Polsek Sunggal, yang kini sudah menjadi tersangka.

"Artinya kenapa terlebih dahulu naik kasus ini di Polsek Sunggal yang digelarkan ke tersangka, sementara laporan dan perkara ini adalah saling melapor dan perkelahian ini satu lawan satu. Nah kami datang ke Polsek Sunggal ini ingin memastikan apa yang menjadi dasar mereka untuk membuat klien kami menjadi tersangka pada saat perkara permasalahan ini. Namun pada hari ini miliknya laporan klien kami jalan ditempat," ungkap Robert.

Saat ditanyai soal proses hukum terkait LP teratas nama Daud Barus di Polrestabes Medan sudah sampai dimana prosesnya, Robert Tamba SH MH mengatakan bahwa untuk Laporan Polisi di Polrestabes Medan, ia melihat belum ada progres nya. Hanya saja sebagai pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada hari ini sudah dilaksanakan.

"Kami mengharapkan kepada bapak Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim nya dan melalui pengikut nya dalam hal ini mohon kiranya dapat diperhatikan. Tolong diatensikan perkara klien kami bapak Daud Barus ini agar tidak merasa dikesampingkan keadilan yang ingin dicapai dari pada klien kami pada permasalahan ini," pintanya.


Terkait surat pemanggilan terhadap Daud Barus selaku terlapor di Polsek Sunggal dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, awak media lantas mempertanyakan kepada pihak PH, apakah nantinya Daud Barus akan ditahan? Robert Tamba selaku PH dari Daud Barus mengatakan bahwa menurut surat keterangan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Polsek Sunggal melalui Bripda Yogi Pratama, bahwa klien nya sudah sebagai tersangka. Yang dalam artian nya kalau sudah tersangka, biasanya setelah selesai diperiksa akan ditahan.

"Namun pertanyaannya adalah bagaimana mungkin itu bisa terjadi, sementara di Polrestabes Medan laporan klien kami belum ada kepastian hukum. Karena ini saling melapor dengan waktu dan tanggal yang sama, dengan perkara yang sama pula," tandas Robert Tamba.

Terkait perihal itu, lantas awak media ini turut mempertanyakan kepada PH, apakah tidak ada bentuk perlawanan sebagai upaya langkah hukum terhadap kliennya tersebut? Robert Tamba mengatakan bahwa dirinya masih mau memastikan dulu bagaimana kelanjutan dari pada pemanggilan terhadap kliennya tersebut di Polsek Sunggal.

"Kita mau memastikan dulu, bilamana penyidik dari pihak Polsek Sunggal bapak Yogi tetap memaksakan dari pada tindakan ini (penahanan), maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dalam proses kasus ini. Apakah pihak Polsek Sunggal ada ketimpangan, apakah ada proses yang dilewatkan disini, sehingga klien kami dipaksakan menjadi tersangka pada pelaporan di Polsek Sunggal ini," ujarnya.

Saat ditanya apakah sebelum nya sudah pernah dilakukan pelaporan ke Bid Propam Polda Sumut? Robert Tamba mengatakan bahwa pihaknya belum ada sama sekali membuat Laporan di Propam Polda Sumut.

 "Untuk saat ini belum ada, tapi kalau nanti tetap ini dipaksakan, tentu upaya hukum sebagai bentuk perlawanan akan kami tempuh," cetusnya.


Terkait dengan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Daud Barus di Polsek Sunggal yang sempat tertunda sebelumnya dikarenakan adanya halangan dari penyidik Bripda Yogi atas kendala kesehatan, PH Daud Barus, Robert Tamba, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri kembali pemanggilan dari pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal di hari Selasa (15/10/2024). 

"Kedepan harapan saya melalui pemanggilan hari ini, meminta kepada Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim nya yang dilangsungkan kepada penyidiknya pak Yogi agar mencoba memberikan yang terbaik. Supaya klien kami merasa mendapat keadilan, agar tidak merasa menjadi simpangsiur dan tumpang pilih dalam penerapan hukum nya. Maka kemudian agar diberikan kesamaan hak, baik yang dari pihak Polrestabes Medan maupun di Polsek Sunggal. Namun bagaimana mungkin itu bisa tersangka, kalau di Polrestabes Medan belum," ucapnya.

"Artinya kalau pun klien kami di Polsek Sunggal sebagai tersangka, di Polrestabes Medan bagaimana? Kok sama sekali tidak ada kejelasan. Entah itu SP3 atau bgmna, intinya harus jelas. Karena ini adalah perkara yang sama dengan tanggal dan perbuatan yang sama dengan orang yang sama," tegasnya.

"Menurut kami, yang kami ketahui jika berdasarkan perkap Kapolri adalah penanganan perkara ringan itu 30-60 hari, perkara sedang 60-90 hari, perkara berat 90-120 hari. Nah pertanyaannya adalah inikan pasal 351 yang perkaranya satu lawan satu. Apakah ini tidak bisa dilakukan RJ. Yang dimana RJ ini adalah merupakan produk dari perkap Kapolri. Yang artinya harusnya disini kalaulah adil dari pada pihak kepolisian harusnya ini mereka mampu menjembatani serta menerapkan apa yang menjadi produk Perkap Kapolri. Bukan malah mengangkangi produk Perkap Kapolri tersebut, begitu," pungkasnya mengakhiri.


Sementara itu Daud Barus selaku korban penganiayaan sekaligus sebagai pelapor atas pengaduan LP nya di Satreskrim Polrestabes Medan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal, tetap berharap pihak kepolisian menerapkan rasa keadilan itu tanpa timpang pilih.

"Saya sangat mengharapkan keadilan hukum sesuai dengan apa yang telah diutarakan oleh pihak PH saya, bahwasanya kejadian ini pada hari yang sama dan laporan pengaduan saya di Polrestabes Medan pada tanggal kejadian juga sama yakni tanggal 12 Desember 2023. Oleh karenanya kita mohon keadilan hukum pak," pinta Daud Barus.

Ketika ditanya soal status nya sebagai tersangka di Polsek Sunggal, apakah Daud Barus siap untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan dari nya? Daud Barus mengatakan bahwa dirinya siap.

"Sesuai dengan arahan dari pihak PH saya yang mendampingi saya yakni pak Robert Tamba bersama partner nya, saya siap untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan demi untuk meraih rasa keadilan Itu sendiri," pungkasnya. (Rio-PR)