Ket. Foto: Daud Barus bersama rekan dan anggota keluarganya Dahlan Beluh Sinulingga selaku Ketua FBI Kecamatan Medan Sunggal, di kediamannya, Jumat 11 Oktober 2024. (Istimewa) |
MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba kini telah menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan nya dalam menangani suatu perkara kasus penganiayaan yang melibatkan warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal bernama Daud Barus.
Betapa tidak, hal tersebut terungkap saat awak media ini mendapatkan laporan langsung dari masyarakat warga Kecamatan Sunggal bernama Daud Barus (52), Jumat (11/10/2024).
Mencuatnya kasus tersebut setelah adanya Laporan Polisi (LP) dari pihak lawan (terlapor) berinisial RS di Polsek Sunggal yang menjadikan Daud Barus sebagai tersangka, sementara laporan yang diajukan Daud Barus (pelapor) dengan bukti lengkap yang disertai dengan surat visum dan keterangan dari para saksi-saksi di Polrestabes Medan tak kunjung mendapatkan kejelasan terkait dengan penanganan hukumnya.
Adapun kejadian itu bermula pada tanggal 12 Desember 2023, di mana kedua belah pihak, yaitu pihak Daud Barus dan RS, secara bersamaan di hari yang sama membuat laporan ke pihak berwajib (polisi). Pihak Daud Barus melaporkan RS ke Polrestabes Medan, sementara RS melaporkan Daud Barus di Polsek Sunggal, yang kemudian saat ini menjadikan Daud Barus sebagai tersangka.
Daud Barus melaporkan kejadian yang sama di Polrestabes Medan dengan STPL Nomor: LP/B/4124/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Desember 2023, dengan melampirkan bukti Visum Et Repertum aniaya Nomor: B/1888/VER/XII/2023/SPKT Tabes Medan, serta bukti resume medis dari RSUD Pirngadi mengingat Daud Barus opname selama 4 hari karena jari tangan kirinya koyak saat terjadinya perkelahian yang mengakibatkan Daud Barus dianiaya oleh RS.
Namun, hingga sampai saat ini laporan yang diajukan oleh Daud Barus belum ada tindak lanjut teruntuk kepastian hukum nya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.
"Bingung saya bang, saya menjadi merasa aneh terkait dengan kasus yang telah saya alami ini. Yang dimana sudah hampir 1 tahun lamanya kasus pengaduan saya di Polrestabes Medan tak kunjung diproses. Ada apa dengan Polrestabes Medan? Kok pengaduan LP saya terkesan mangkrak dan jalan ditempat?? Sementara semua alat bukti seperti visum dan para saksi-saksi saya juga sudah saya berikan dan sampaikan," ujar Daud Barus di kediamannya kepada awak media bersama dengan rekan sejawat dan anggota keluarganya, Jumat (11/10/2024).
Daud Barus juga menjelaskan bahwa, tepat pada hari Rabu 9 Oktober 2024, tim Penasehat Hukum (PH) Daud Barus yang dipimpin langsung oleh Direktur LBH-FBI DPC Kota Medan Robert Imbang Tamba SH MH yang difasilitasi langsung oleh Ketua FBI Kecamatan Medan Sunggal bernama Dahlan Beluh Sinulingga telah mendatangi langsung penyidik Satreskrim Polrestabes Medan bernama Aiptu David M Siringoringo untuk menanyakan kepastian hukum atas laporan klien nya bernama Daud Barus. Adapun pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.30 WIB dini hari Kamis 10 Oktober 2024 yang pada saat itu penyidiknya kebetulan sedang piket malam.
Selain itu tim PH juga telah melakukan peninjauan lapangan di Pekuburan Kelingan II, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis 10 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kami meminta pihak Polrestabes Medan untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini. Semua bukti sudah kami serahkan, dan kami berharap keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan," ujar Robert Tamba dalam keterangannya.
Terkait dengan permasalahan ini, telah diketahui sudah 4 kali dilaksanakan nya mediasi untuk berujuk damai yakni, melalui Kepala Desa Sei Semayang, Kapolsek Sunggal Kompol Yudha (pada saat itu), Keluarga Daud Barus dari Kabanjahe Marga Sitanggang (hula-hula) telah mendatangi kediaman RS untuk berujuk damai, dan panggilan mediasi dari Polrestabes Medan juga sudah dilakukan, namun pihak RS tidak hadir dan hingga saat ini tidak ada kejelasan menuju perdamaian.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba tak kunjung menjawab konfirmasi dari wartawan, meski sudah dihubungi secara berulang-ulang melalui telepon seluler jaringan WhatsApp, Minggu (13/10/2024). (Rio-PR)