Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Putusan Kasasi Atas Perkara Nomor 701/Pdt.G/2022 Yang Diterima Gereja IRC Diduga Tidak Sah, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Medan??

Ket. Foto: Pimpinan Gereja IRC Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung bersama dengan para Majelis dan jemaat gereja IRC 

MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Soal perseteruan antara penggugat atas nama Milva Riosa Siregar dengan tergugat atas nama Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung terkait sengketa lahan di gereja IRC Medan Sumatera Utara, kini telah menjadi sorotan publik. Pasalnya Pengadilan Negeri Medan yang menangani kasus perkara tanah tersebut disinyalir kuat ada terindikasi unsur permainan atau kecurangan.

Hal itu terungkap saat para awak media mewawancarai langsung Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung selaku Pimpinan Gereja IRC terkait permasalahan tanah gereja tersebut. Ia mengatakan bahwa rasa keadilan itu pun kini telah diragukan di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.

"Saya udah ketemu, saya tanya saya bilang sama juru sita pak Darwin, iya pak Darwin, bahwa kami sudah lihat di MA. Media MA tidak pernah diupload keputusan kasasi MA, justru yang di upload itu keputusan yang di PN dengan keputusan di PT. Kalau tidak diupload di putusan MA berarti yang menang itu ya kami dong, karena itu yang diupload, itu yang resmi, itu yang sah. Tapi kalau itu betul-betul putusan ya sudah MA harus mengupload dong, baru kita tahu langkah apa yang harus kita lakukan untuk mengambil tindakan kita. Nah jadi marilah kita jujur dengan hati nurani kita, apalagi dengan Tuhan. Ya kalau kita memutuskan satu perkara bertanya dululah sama Tuhanlah, karena itu semua keputusan berdasarkan Ketuhanan katanya, itu kata mereka loh," ungkap Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung.

"Ya harapan saya kedepan, ya mari kita buka habis-habisan, karena masyarakat jangan sampai jadi korban yang lain. Karena yang saya lihat, saya sebagai hamba Tuhan, saya tidak mau berbohong berdusta apalagi mewakili diri Tuhan. Kita harus punya kesamaan dong sama Tuhan. Memutuskan itu betul-betul gak itu berdasarkan Ketuhanan? Jangan-jangan, saya tidak menyerang satu institusi, tapi mengingatkan boleh dong sebagai saya hamba Tuhan. Saya hamba Tuhan, saya wakil Tuhan di bumi, saya tau mana yang benar mana yang salah. Nah harapan saya kedepan, ya sebagai penegak hukum ya marilah kita membuka yang benar," ucap Pdt Asaf Marpaung.

Ket. Foto: Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung bersama Kuasa Hukum nya Agung Sihombing SH bertemu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan Darwin SH MH untuk mengklarifikasi

Terkait permasalahan tanah gereja IRC Medan, Pdt Asaf Marpaung masih berpegang teguh kepada yang diupload oleh MA yang memunculkan putusan PT.

"Yang jadi pertanyaan saya adalah kenapa sampai sekarang keputusan MA itu yang mereka bilang itu sudah inkrah, kenapa tidak pernah diupload? Itukan satu unsur, wajar dong kalau manusia itu curiga, itukan hal yang wajar saja, jadi itu yang mau saya tambahi. Nah upaya kita sekarang adalah kita sudah surati kemana-mana, baik itu ke KY, ke MA, dan kita juga akan melakukan upaya PK. Kalau itu benar, kita punya Novum, banyak alat-alat bukti kita diabaikan. Contoh dia itu bendahara, yang menggugat kami itu jelas ada di AD/RT Gereja. Nah kalau dia membayar tanah itu pakai uang itu bukan pakai uangnya. Wajar dia membayar sebagai dia penerima termasuk pengeluaran uang gereja, jadi jangan dia bilang itu uang dia," demikian dikatakan Pdt Asaf Marpaung.

Saat ditanyai oleh awak media soal adanya permasalahan ini yang mengakibatkan lawan nya sebagai penggugat tersebut apakah dikeluarkan dari kepengurusan atau keluar sendiri? Pendeta Asaf Tunggul Marpaung mengatakan bahwa lawannya tersebutlah yang berkeinginan untuk keluar sendiri tanpa alasan yang jelas maupun signifikan.l

"Dia keluar sendiri, nah dia keluar sendiri pada tahun 2018 bulan 2, itu dia keluar sendiri. Digereja itukan kita tahu milik nya Tuhan, gereja miliknya umat, jangan mengatakan milik pribadi karena kita tahu efek nya kedepan, karena karma itu pasti ada. Yang kedua betapa sangat mirislah ya kalau mengatakan itu milik pribadi nya, saya sudah ingatkan jemaat, majelis juga ingat ini bahwa ini dari kita dan untuk kita. Adapun gereja IRC ini didirikan semata-mata hanya untuk kemuliaan nama Tuhan," ucapnya.

Pimpinan Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung, juga turut menjabarkan terkait awal mula kasus permasalahan atas kepemilikan tanah. 

"Kita ada pegang Warkah Tanah Gereja IRC, yang dibeli bulan April tahun 2008. Secara history pembelian tanah seluas 2.178 M2 di Lingkungan XI, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ini adalah milik almarhum Anduk Kaban. Seperti diketahui, Warkah Tanah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut," ungkapnya.

"Kita tantang saudara Guntur Marbun dan saudari Milva Riosa Siregar untuk menunjukan Warkah Tanah yang katanya dimiliki di tanah Gereja IRC. Jangan hanya berkoar-koar di media dan publik mengklaim sebagai pemilik tanah di lahan Gereja IRC. Saya tantang suami istri itu buka-bukaan di pengadilan atau kepolisian atau intansi lainnya. Agar diketahui publik siapa yang sebenarnya yang memiliki tanah Gereja IRC," ujar Pdt Asaf Marpaung.

Perlu diketahui oleh publik bahwa secara administrasi pertanahan, tanah gereja IRC seluas 2.178 M2 ini dipecah menjadi tiga sertifikat. Pertama, atas nama Pdt Asaf T Marpaung, Kedua atas nama Milva Riosa Siregar dan Ketiga atas nama Rasiman Kaban.

"Mengapa dilakukan menjadi tiga bagian sertifikat. Karena pada saat itu, pemerintah memberlakukan sistem PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Karena tidak diperbolehkan seseorang memiliki tanah lebih dari 2000 meter, maka jalan prona lah yang kami tempuh,"ungkap lulusan gelar Doktor dari University of Jerusalem ini.

Ket. Foto: Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung bersama rombongan saat berada di bagian informasi Pengadilan Negeri Medan

Pdt Asaf Marpaung juga membeberkan bahwa ia juga mengantongi surat pernyataan atau pengakuan yang dibuat diatas notaris pada 22 Maret 2018, bahwa pemilik sertifikat nomor 2556 atas nama Rasiman Kaban dan Tekang F Sembiring (istri alm. Anduk Kaban).

"Di surat itu di point ke 3 menyatakan bahwa pada saat penjualan tanah tersebut, sayalah yang berurusan dengan Rasiman Kaban dan bukan Milva Riosa Siregar dan pembayaran juga melalui saya selaku Pendeta/Pengurus Gereja IRC tersebut. Dan pada point ke 5 disebutkan bahwa penandatanganan Surat Jual Beli tanah tersebut ada atas nama saya Pendeta Asaf T Marpaung dan juga atas nama Milva Riosa Siregar, sertifikat nomor 2556 atas nama Rasiman Kaban balik nama kepada Milva Riosa Siregar dan dipecah lagi luas 2076 M2 dibagi dua an. Pendeta Asaf T Marpaung seluas 1245 M2 dan an. Milva Riosa Siregar seluas lebih kurang 548 M2," ujarnya. 

"Hal itulah secara singkatnya history kepemilikan tanah Gereja IRC. Meski dalam administrasi ada nama saya, namun pemilik sebenarnya tanah gereja ini adalah para jemaat IRC, bukan milik pribadi saya. Dan, perlu saya sampaikan bahwa setetes keringat dari keluarga Guntur Togap Marbun tidak ada disumbangkan atau keluar dalam pembangunan Gereja IRC. Para jemaat lah yang saling bergotongroyong menyumbang materi dan tenaga dalam pembangunan Gereja IRC," ucap Pdt Asaf Marpaung.

Selain itu Pdt Asaf Marpaung juga menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan gugatan hukum atas sertifikat tanah teratas nama Milva Riosa Siregar yang katanya murni kasus perampasan, bukan kepemilikan. Terjadinya gugatan hukum tersebut disebabkan karena pada bulan Februari 2018, terjadi perampasan secara paksa sertifikat tanah yang dilakukan langsung oleh Guntur Marbun bersama orang-orang tak dikenal di dalam kantor administrasi Gereja IRC.

"Dalam putusan sengketa hukumnya di PN Medan pada 19 Desember 2018, majelis hakim pada point ke 4 memerintahkan Tergugat 1 yakni Milva Riosa Siregar dan Tergugat 2 adalah Guntur Togap Marbun, untuk menyerahkan sertifikat asli nomor 4657 seluas 831 M2 dan sertifikat asli nomor 2556 seluas 548 M2 dalam keadaan baik kepada Gereja IRC. Dan pada point 6 menyatakan sertifikat nomor 2556 dan nomor 4657 an. Tergugat 1 tidak memiliki hak apapun atas terhadap sertifikat tersebut," sebut Pdt Asaf Marpaung.

"Namun, oleh saudari Milva dan saudara Guntur melakukan banding atas putusan itu di Pengadilan Tinggi Sumut hingga bergulirnya banding lagi ke Mahkamah Agung. Dan yang harus diketahui publik bahwa putusan di Mahkamah Agung atas perkara tersebut pada 7 Agustus 2019, adalah putusan tidak dapat diterima alias putusan NO, baik dari pihak pemohon penggugat maupun tergugat," tegas Pdt Asaf Marpaung.

"Dikutip dari website Kementerian Keuangan disebutkan bahwa Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil," pungkas Pdt Asaf Tunggul Marpaung. (Rio-PR)