Ket. Foto: Pelaku pencurian inisial NA alias Aseng yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung |
MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora SH MH berhasil menangkap residivis spesialis bongkar rumah di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul SH MH bersama Wakapolsek MK Daulay SH MH dan Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH MH memimpin langsung konferensi pers.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora SH MH mengatakan, awalnya pelapor JS bersama istri pergi bekerja, rumah yang berada di Jalan Jalak IX, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dalam keadaan kosong. Sepulangnya bekerja dan kembali ke rumah, tampak keadaan rumah sudah dalam keadaan berserakan.
“Setelah di cek pelapor, ternyata perhiasan emas, tabungan dan celengan dalam lemari di kamar lantai 2 hilang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (29/9/2024).
Melihat barang – barang berharganya sudah lenyap, lantas JS melihat ke atas pelapon, ternyata asbesnya sudah jebol.
Ket. Foto: Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora SH MH saat memberikan keterangan pers nya (istimewa) |
Atas kejadian itu, JS melaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / POLSEK PERCUT SEITTUAN, tanggal 03 Maret 2024.
Dalam proses penyelidikannya, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung telah mendapat informasi pada hari Jumat (20/9/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu pelaku sedang berada di Desa Tembung.
Mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH MH langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
“Seorang pelaku pencurian inisial NA alias Aseng berhasil ditangkap,” tegas Japri.
Selanjutnya Japri Simamora menjelaskan bahwa, setelah diinterogasi, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi bersama temannya berinisial ER yang saat ini masih dalam proses pencarian. Saat diminta menunjukan keberadaan ER dan mencari barang bukti, NA alias Aseng mencoba melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000. pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rio-PR)