Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Yudhi Minta Kejaksaan Segera Tangkap DPO Juanda Sahroni Kasus Korupsi di Dishub Kota Binjai

Yudhi William Pranata Sinaga Aktivis Kota Binjai. (Foto Istimewa)

MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - Aktivis Kota Binjai Yudhi William Pranata menegaskan bahwa sebagai rekanan mitra control sosial kota binjai  mendukung langkah Kejaksaan negeri Binjai untuk terus menangkap pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri.


"Saya sebagai putra daerah serta kontrol sosial mendukung penuh Kejaksaan negeri Binjai  untuk menumpas dan menangkap para DPO dimanapun berada," kata Yudhi kepada rekan media, Sabtu (13/07/2024).


Hal itu dikatakannya terkait sampai saat ini, bahwa adapun Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Juanda Sahroni belum juga dituntaskan oleh pihak Kejaksaan untuk menangkap buronan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun 2021 tersebut.

 

Dalam hal ini Yudhi yang juga dikenal sebagai aktivis HMI ini turut menegaskan untuk terus memberikan dukungan moral dan dukungan informasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai yang diyakini dapat bekerja secara maksimal dalam menangkap buronan DPO Juanda Sahroni yang telah menjadi buronan sejak tahun 2021 dan namanya masuk dalam daftar "red notice", ucap Yudhi. 

 

Aktivis HMI Sumut  itu meyakini keseriusan kinerja Kejaksaan negeri Binjai itu akan membuahkan hasil yaitu lambat laun  DPO Atas Nama Juanda akan tertangkap dan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.


"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Binjai dan terus mengganyang para DPO Kejaksaan dimanapun berada. Adapun keseriusan Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi pada institusi tersebut untuk menangkap pelaku kejahatan lama," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.


Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp.199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp.199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp.179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp.47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukkan ke dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Kota Binjai.


Akibat ulah para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp.388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (Rio-PR)