Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Ketum DPP LPPI: Opini Tumpang Tindih Tugas Intelkam Polri Dalam Draft RUU Polri Dengan BIN dan Bais Ngawur dan Absurd!!!


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) menyatakan dengan tegas bahwa Intelkam Polri di draf Rancangan Undang-Undang Polri sudah sesuai dengan harapan publik, karena mereka menilai penting dan sangat bermanfaat dan memperkuat Intelkam Polri merevisi UU Polri dalam draf RUU Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

DPP LPPI melalui Ketua Umum nya Dedi Siregar menyampaikan bahwa Intelkam Polri selama ini secara empiris telah melakukan banyak hal dalam membantu Keamanan Penginderaan Dini Dan Pencegah Efektif, Setiap Gangguan Keamanan Dalam Negeri Yang Akan Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Dalam NKRI Yang Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.

"Oleh dari itu jika ada yang memandang apalagi sampai menyebutkan Intelkam Polri di draf UU Polri terdapat adanya tumpang tindih dalam melaksanakan tugas, kami sampaikan itu sangat absurd dan ngawur, dan tidak tepat," ujarnya kepada awak media, Minggu (2/6/2024).

Dedi menuturkan bahwa seperti contoh yang disampaikan saudara Soleman Ponto, bahwa hal tersebut dinilai sangat tidak tepat apalagi mengkaitkan dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam UU yang disebutkan pada Pasal 7 menyebutkan bahwa Ruang Lingkup Intelijen Negara meliputi (selain Intelijen Dalam dan Luar Negeri, Intelijen Pertahanan / Militer, Intelijen Kementerian Lembaga) pada huruf c menyebutkan adanya Intelijen Kepolisian.

Masih pada UU yang sama, disebutkan pada Pasal 8 dan 9 bahwa Intelijen Negara dilaksanakan oleh dan dalam rangka "pelaksanaan tugas kepolisian" serta terdiri atas (salah satunya pada Pasal 9 huruf c) "Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Masih mengacu pada UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa Intelijen negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan.

Intelijen Polri selama ini secara empiris telah melakukan hal tersebut dan dipandang perlu untuk kepentingan mempertegas dan memperkuat di-Norma-kan dalam Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas Intelkam, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen". 

Pada Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Intelijen Negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan yang kemudian dijelaskan bahwa Pengamanan (dalam Intelijen Negara) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen dan atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

"Jadi apa yang disampaikan sodara Soleman Ponto sangat tidak tepat dan keliru jika memandang Intelkam Polri di draf UU Polri, malah kami melihat dengan draff UU Polri tersebut Intelejen semakin kuat dan luas untuk menjalankan tugas dalam pengamanan dan melayani masyarakat. Oleh sebab itu sangat jauh panggang dari api mengkaitkan RUU Polri dengan berlakunya kembali peraturan yang bersifat Subversivitas," pungkasnya. (Rio-PR)