MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Syahardiantono, kembali mewanti-wanti seluruh Anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online.
Dia menegaskan bakal menindak tegas seluruh Anggota Polri yang betul-betul terbukti terlibat judi online. Hal tersebut terungkap saat awak media ini mengkonfirmasikan langsung kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/6/2024), terkait dengan maraknya perjudian yang diduga kuat telah dibekingi oleh oknum polisi.
"Siap bang, manakala terbukti, seperti yang sudah Saya sampaikan sebelumnya, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat (Dipecat)," ungkapnya.
Pernyataan itupun dikuatkan dengan pernyataan Syahar yang sebelumnya telah menyebutkan bahwa tidak ada toleransi teruntuk segala bentuk keterlibatan Anggota Polri terhadap praktik perjudian online. Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/06/2024) yang lalu. Syahar mengatakan Anggota yang terlibat nantinya akan dikenai sanksi etik hingga pidana.
"Semuanya tidak ada yang boleh terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," tegasnya saat itu.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh Jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi Saya ingatkan, jangan melibatkan diri," ujar Syahar menambahkan dikala itu.
Lebih jauh, Irjen Pol Syahar juga menyebutkan, bahwa kemarin itu (red) pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar Jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online.
"Arahan-arahan sudah kita berikan ke Jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujarnya.
Tak hanya itu, Syahar juga meminta masyarakat ikut memantau. Dia meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum Anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui Hotline Divisi Propam dengan nomor 0855-5555-4141.
"Ini online 24 Jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran Anggota, silakan langsung di WhatsApp di situ. Di situ ada Aplikasinya. Akan dituntun oleh Petugas di situ," pungkasnya. (Rio-PR)