Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Usai Menggempur Polrestabes, Massa Pejuang Batak Bersatu Gempur Polda Sumut Minta Bebaskan Boasa dan Copot Kapolrestabes Medan Beserta Kasat Reskrim


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Beredarnya kabar viral terkait perihal penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak kini semakin memanas dan menuai perbincangan hangat dikalangan publik khususnya sesama orang Batak.


Pasalnya Satreskrim Polrestabes Medan diduga keras telah melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid, Gg Murni Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat terkesan dipaksakan.


Adapun Boasa Simanjuntak konon katanya ditangkap berdasarkan hasil dari postingan video bermuatan berita yang diduga menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.



Dari penangkapan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y17 warna Hitam yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten yang tidak menyebut nama siapapun itu.


Menanggapi perihal ini, Pejuang Batak Bersatu keberatan dan kecewa atas perlakuan semena-mena yang diduga kuat telah dilakukan oleh pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan terhadap Boasa Simanjuntak. Dalam hal kasus tersebut, Pejuang Batak Bersatu merasa bahwa sesungguhnya tidak ada menyebut nama objek maupun perorangan sehingga hukumnya susah untuk duduk. Namun penangkapan tersebut dengan cepat dilakukan dan menjadi pertanyaan-pertanyaan besar dikalangan publik. Oleh karenanya Ormas Pejuang Batak Bersatu (PjBB) melakukan aksi unjuk rasa nya dengan turun ke jalan menggempur Polrestabes Medan dan Polda Sumut, pada hari Jumat (3/11/2023).


"Betapa miris, peristiwa penangkapan terhadap rekan juang kami bernama Boasa Simanjuntak pada Kamis (26/10/2023) yang lalu terkesan dikondisikan. Penangkapan ini diduga sangat terburu-buru yang dilakukan oleh pihak petugas Satreskrim Polrestabes Medan dibawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Medan yakni Kompol Fathir Mustafa dan sebagai penanggung jawabnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Sudah selayaknya dalam hal ini, Bapak Kapolda Sumut dapat mengevaluasi kinerja para pejabat Polrestabes Medan tersebut. Karena apa, karena perihal ini sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya orang Batak terkhusus dalam penanganan kasus Boasa Simanjuntak yang menurut kami adanya kejanggalan-kejanggalan. Yang dimana keadilan itu tidak lagi tegak lurus terhadap apa yang telah menjadi arahan maupun perintah dan atensi dari Bapak Kapolri yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sangat dengan tegas dan keras menyampaikan program andalannya yakni Polri Presisi. Ini jamannya demokrasi bukan lagi sesuka hati, kesemuanya ada aturan dan mekanisme serta undang-undang yang mengatur, jadi jangan sembarangan," ucap Mario Oktavianus Sinaga SH selaku perwakilan dari DPP Pejuang Batak Bersatu di ruang SPKT Mapolda Sumut, Jumat (3/11/2023).



"Disamping itu kami Ormas Pejuang Batak Bersatu telah terbentuk di berbagai pelosok tanah air Indonesia Raya yang terdiri dari 14 Provinsi dan 2 Departemen di Luar Negeri juga sudah terbentuk. Artinya terkait perihal kasus ini sudah menjadi buah bibir di kalangan nasional maupun internasional. Maka kami minta kepada Bapak Kapolda Sumut agar betul-betul dapat mengatensikan kasus permasalahan ini. Jangan sampai citra Polri ini pun menjadi buruk di mata masyarakat luas hanya gegara ulah kinerja para oknum yang tidak berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi serta tidak beramanah," tegas Mario menambahkan dihadapan Kepala SPKT Polda Sumut AKBP
Benma Sembiring bersama utusan dari Propam Polda Sumut serta disaksikan oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, yang secara keseluruhannya sebagai perwakilan dari Kapolda Sumut didalam menerima kedatangan Ormas Pejuang Batak Bersatu saat melakukan aksinya di Poldasu.


Selanjutnya pihak LBH dari Boasa Simanjuntak pun turut angkat bicara untuk menyampaikan keluhannya. LBH tersebut juga sangat menyayangkan terkait penangkapan yang terjadi terhadap Boasa Simanjuntak yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan yang cenderung kian tampak memaksakan.


"Berdasarkan perkap Kapolri pasal 58, maunya pihak Polrestabes Medan terlebih dahulu melayangkan Surat Pemanggilan terhadap klien kami. Ini tidak justru malah langsung ditangkap. Padahal setiap adanya pemanggilan terhadap klien kami, Boasa Simanjuntak selalu kooperatif. Terkecuali klien kami tidak mengindahkan pemanggilan tersebut barulah cocok untuk dilakukan penangkapan," ungkapnya.


"Bahwa dalam pemeriksaan tersebut berdasarkan video Tiktok yang beredar itu tidak ada ditujukan kepada seorang nama maupun pihak yang ditujukan kepada si pelapor. Menurut saya perihal video itu tidak ada menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, karena klien kami Boasa tidak ada menyebutkan nama seseorang. Terkecuali benar ada seorang nama yang disebutkan klien kami di dalam video tersebut, maka wajib diproses pidananya sesuai prosedur yang berlaku. Itupun harus diuji dulu untuk duduk perkaranya. Ini tidak langsung memaksakan untuk dilakukan penangkapan. SPDP pun diserahkan setelah dilakukannya penangkapan terhadap klien kami Boasa oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Apakah seperti ini prosedur yang sebenarnya. Kami merasa peraturan Kapolri tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.



Ketua DPW Sumut Pejuang Batak Bersatu Sebulon Siahaan yang turut hadir dalam aksi ini, juga turut menyampaikan aspirasinya kepada pihak Polda Sumut mewakili massa yang hadir.


"Kehadiran kami bukan karena ingin viral dan lain-lain, namun kehadiran kami disini oleh karena rekan kami yang memiliki baju yang sama dengan kami sedang terzolimi oleh hukum. Maka kami hadir di Polda ini dan kami inginkan diskriminasi hukum yang dialaminya dapat ditelaah kembali oleh aparat kepolisian dan melepaskan saudara kami Boasa Simanjuntak. Untuk itu kami berharap kepada bapak Kapolda agar secepatnya mengambil sikap tegas dan melepaskan saudara kami dan jika itu tidak terjadi maka kami akan macatkan Kota Medan dengan aksi lebih besar," pungkas Sebulon dengan tegas seraya menyampaikan pesan dari Ketua Umum Pejuang Batak Bersatu Dolok Martin Siahaan ST, yang didampingi langsung oleh Ketua DPD Pejuang Batak Bersatu Kota Medan Tomi Tamba dan Ketua DPD Siantar Fri Jamos Ritonga beserta Wakil Ketua Umum Sapma DPP Pejuang Batak Bersatu Rio Sihaloho.


Menanggapi perihal statement maupun penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh seluruh perwakilan-perwakilan ormas Pejuang Batak Bersatu yang diundang masuk kedalam itu, pihak kepolisian mewakili Kapolda Sumut pun turut memberikan tanggapannya.


"Oke baik rekan-rekan sekalian, kesemuanya ini akan saya sampaikan kepada bapak Kapolda Sumut. Kita pasti akan tampung untuk menanggapinya. Dalam tempo setengah jam laporan akan kami siapkan untuk kita serahkan ke meja bapak Kapolda. Mohon maaf bila kurang berkenan atas ketidakhadiran bapak Kapolda saat ini, sehubungan jadwal kerja bapak Kapolda hari ini sangatlah padat. Kami berjanji akan segera menindaklanjutinya," ucap AKBP Benma Sembiring.


Unjuk rasa pun tampak berjalan mulus, aman dan lancar serta kondusif. Ratusan Massa Pejuang Batak Bersatu membubarkan diri usai para perwakilan-perwakilan dari Pejuang Batak Bersatu tersebut masuk ke dalam Polda Sumut guna menyampaikan aspirasinya berdasarkan undangan dari pihak Polda Sumut. (Rio-PR)