MEDIANAGANEWS.COM, LANGKAT - Polres Langkat Polda Sumut mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto menjelaskan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas MZ dan APH yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kec. Tanjung Pura sehingga Personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH.
Kasihumas menjelaskan, berdasarkan data yg ada bahwa MZ merupakan seorang residivis karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Sayangnya, pada saat hendak ditangkap MZ & APH berhasil melarikan diri ke arah yg berbeda dimana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai.
Dua hari berselang, Sabtu (12/8), MZ ditemukan meninggal di sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura.
"Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yg ada serta dikuatkan dengan keterangan ahli disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.
Kasihumas menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.
Ini adalah sebagai bukti nyata dan Komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat. (Rio-PR)