Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Polres Langkat Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan


MEDIANAGANEWS.COM, LANGKAT - Polres Langkat Polda Sumut melaksanakan  press release yang berhubungan dengan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan, bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat, Kamis (2/11/2023), pukul 13.30 WIB.


Adapun kegiatan Press release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Langkat, Kompol Dr. Hendri N.D Barus SH, SIK, MM dan diikuti oleh Kasi Humas AKP S. Yudianto, KBO Sat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kanit Pidum Iptu Herman Sinaga S.Sos, SH, dan para awak Media.


Press release dilaksanakan sehubungan dengan Kasus Tindak Pidana, Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan.



Korban yang dalam perkara ini atas nama Joni Rusli, lk , 46 Thn, Islam, Wiraswasta, Jln. Wahidin 11 E Medan Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota, Medan Sumatera Utara.  


Dengan para Tersangka yakni, M.S.H, F.H , I.A dan N. Dalam perkara ini para tersangka dalam proses Sidang di Pengadilan.



Sementara tersangka S sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim polres Langkat. Sedangkan tersangka W ,-.I dan A masih berstatus DPO.


Dalam perkara ini penyidik menyita Barang Bukti berupa, 1 (Satu) Buah Flashdisk.,7 (Tujuh) Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security.,1 (Satu) Bundel rekap kerugian PKS,1 (Satu) Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 (Sembilan) Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023, 1 (Satu) Bundel rekening koran milik F.H, 1 (Satu) Bundel rekening koran milik M.S.H, 2 (Dua) Lembar slip gaji milik M.S.H, 2 (Dua) Lembar slip gaji milik F.H, 1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan M.S.H, 1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SMJS dengan F.H, Surat Pernyataan M.S.H, Surat Pernyataan F.H, 1 (Satu) Unit Mobil Truk.


Total kerugian korban akibat Perkara senilai 3 Milyar rupiah. Pelaksanaan press Rilies berjalan lancar dan kondusif. (Rio-PR)