MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - Berawal dari perjanjian, anggota DPRD Labura dari Fraksi Golkar berinisial MN, memberikan 3 buah surat tanahnya ke salah seorang warga Medan sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah yang di sepakati di tahun 2020.
Berselang beberapa tahun kemudian, anggota DPRD Labura dari Fraksi Partai Golkar yang berinisial MN menjual 3 buah surat tanah tersebut kepada orang lain dan ini dijelaskan oleh pihak Desa saat di jumpai warga Medan di kantor Desa Liang Muda Kecamatan STM Hulu beberapa Minggu lalu.
Sedangkan kita ketahui bahwa ke-3 buah surat tanah tersebut dipegang warga Medan sebagai jaminan pinjaman sesuai surat perjanjian yang sudah di sepakati di 28 September 2020.
Atas tindakan yang dilakukan anggota DPRD Labura dari Fraksi Golkar berinisial MN, warga Medan "A " akan segera melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke Polda Sumut atas dugaan tindakan penipuan.
Tak hanya itu saja, warga Medan A juga akan melaporkan oknum Kades Liang Muda Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang yang ikut serta dalam melakukan penjualan 3 lahan tanah yang ke-3 surat lahan tersebut aslinya menjadi bahan jaminan dan dipegang "A" warga Medan ke Polda Sumut.
"A" Warga Medan saat di konfirmasi awak media ini, Selasa (21/11) siang terkait akan melaporkan Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (LABURA) berinisial MN ke Polda Sumut dari Fraksi Golkar " ya, saya akan laporkan oknum ini ke Polda Sumut " ungkap A warga Medan.
"Saya merasa ditipu, oleh sebab itu saya tempuh jalur hukum, sebab oknum ini selalu menghindar jika saya hubungi ", jawab singkat.
Tak hanya anggota DPRD dari Labura yang saya laporkan, tetapi oknum Kades dari Desa Liang Muda Kecamatan STM Hulu juga akan saya laporkan karena diduga ikut serta dalam hal ini.
Tak hanya itu saja, awak media ini juga menghubungi oknum Anggota DPRD dari Labura dari Fraksi Golkar via whatshap pribadinya terkait akan di laporkan dan tindakan oknum DPRD yang menjual 3 surat tanah yang dijaminkan dan oknum Anggota DPRD berinisial MN membenarkan telah menjual ketiga surat tanah yang di jaminkan. (Rio-PR)