MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih ( LSM GMPSU ) kembali membuat Laporan Pengaduan, namun kali ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto KM 6,2, No.268 A, Sei Sikambing C, Kec.Medan Helvetia, Sumatera Utara, Rabu (22/11/2023).
Ketua Umum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan terkait laporan pengaduan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengatakan,bahwa WNA asal India diduga telah melanggar Hukum Keimigrasian.
“WNA asal India ini diduga melanggar hukum Keimigrasian melakukan perbuatan tidak menyenangkan bagi masyarakat sekitar yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban,” kata DL Tobing sapaan akrabnya.
WNA asal India tersebut berinisial RS (48) dan memiliki Istri WNI berinisial SB (39) serta seorang Anak Perempuan RS ( 8) bertempat tinggal di Komp Tasbi Blok OO Kel.T j Rejo Kec.Medan Sunggal.
Menurut penjelasannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban kasus kekerasan rumah tangga ( KDRT) dan atas tindaklanjut dan Investigasi yang dilakukan Tim LSM GMPSU ditemukan beberapa bukti WNA tersebut diduga telah melanggar Hukum Keimigrasian yang tertuang di UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA asal India ini diduga melanggar UU Keimigrasian diantaranya menyalahgunakan izin tinggal yakni membawa perempuan WNA dan WNI di sebuah rumah kontrakannya,” ungkap DL Tobing.
Tak sampai disitu, hal ini juga patut diduga rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi atau penjualan Manusia.
“Iya,berdasarkan temuan patut diduga rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat portitusi atau penjualan Manusia karena seorang Perempuan WNA asal India tinggal serumah dengan WNA RS dirumah kontrakan tersebut,“ ujarnya.
Sementara WNA RS yang sudah berstatus menikah dengan SB WNI serta sudah memiliki Visa IKAP dan di karuniai seorang Anak Perempuan.
Terlepas adanya kasus dugaan Tindak Pidana KDRT yang dilakukan RS (WNA) sudah dilaporkan oleh korban dan sudah dalam proses Sidik di Polda Sumut. WNA tersebut diduga melanggar Hukum Keimigrasian.
Kemudian menyikapi adanya laporan masyarakat terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan WNA dan diduga adanya pelanggaran Hukum Keimigrasian,Ketum DPP LSM GMPSU menegaskan agar WNA yang masuk di Wilayah Indonesia lebih diperketat pengawasannya.
Terpisah,menurut keterangan "SB" korban KDRT, meminta Pemerintah terkait agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Dijelaskannya bahwa dirinya yang menjadi korban KDRT dan sudah 4 tahun tidak dinafkahi oleh Suami ( RS) sedang berupaya mencari keadilan terhadap hak sebagai Istri dan Anaknya dengan melaporkan kasus dugaan pidan KDRT di Polda Sumut serta kasus Perdata di Polrestabes Medan.
“Kami hanya meminta keadilan,dan berharap agar penegak hukum dapat bekerja sesuai peraturan yang berlaku” Keluh ibu itu.
Sementara itu DL Tobing meminta kepada Institusi terkait yakni Keimigrasian dan Polda Sumut menjalankan tugasnya secara Profesional dan segera melakukan tindakan agar tidak menjadi keresahan terhadap korban dan masyarakat sekitarnya. Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan terhadap manuver-manuver WNA di Wilayah Indonesia khususnya Kota Medan,Sumatera Utara seharusnya menjadi atensi di Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Menurutnya,Sumatera Utara menjadi basis masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia yang diduga dapat mengancam keamanan dan ketertiban di NKRI dengan modus operandi sebagai TKA atau sebagai Investor dengan menikahi WNI untuk mendapatkan IKAP yang akhirnya leluasa melakukan pekerjaan atau bisnisnya di Indonesia.
“Iya, kami minta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, agar segera melakukan tindakan sanksi Administrasi terhadap WNA tersebut segera Dideportasi..!!,NKRI Harga Mati,” tegas DL Tobing yang juga dikenal sebagai Ketua PAC Partai Hanura Medan Petisah dan salah satu Caleg Anggota DPRD Kota Medan, Dapil 1 untuk periode 2024 – 2029 dari Partai Hanura yang juga pemilik dari PT Media Global Group. (Rio-PR)