Hal tersebut menggambarkan betapa buruknya kinerja aparat penegak hukum khususnya Polrestabes Medan. Yang dalam perihal ini masyarakat warga Kota Medan telah melaporkan permasalahan hukumnya ke pihak Polrestabes Medan untuk mendapatkan penyelesaian merasa kecewa, dikarenakan laporannya tidak ada mendapat kepastian hukum selama bertahun-tahun (undeu delay).
Sungguh sangat memprihatikan, betapa tidak pasalnya dari laporan masyarakat teratas nama Mey Astetika (32) dengan Laporan Polisi (LP) nomor : STTLP/B/1831/VI/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 08 Juni 2022 tidak berjalan mulus.
Adapun LP tersebut terhitung sudah 1 Tahun 5 Bulan lamanya jalan ditempat yang hingga kini tak kunjung diproses tindak pidana maupun perdatanya untuk kepastian hukum bagi si Pelapor/Korban tersebut. Secara tampak jelas terlihat bahwa didalam LP tersebut turut dituangkan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 Subs 266 KUHPidana. Artinya diduga kuat telah mencukupi unsur.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif bagi masyarakat, khususnya awak media selaku social control. Apakah dalam menangani kasus perkara ini pihak Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikannya? Atau laporan tersebut sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti??
Menyikapi hal tersebut awak media ini langsung mengkonfirmasi yang bersangkutan yakni Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa beserta dengan Penyidiknya Bripka Darma, Selasa (31/10/2023), melalui jaringan seluler dan pesan singkat via WhatsApp. Berharap ditanggapi namun tak kunjung dijawab hingga berita ini ditayangkan, Kamis (2/11/2023).
Adapun kinerja kepolisian ini diduga menjadi buruk akibat suka mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat. Untuk diketahui awak media ini telah mendapat informasi langsung dari masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan. Yang dalam kasus perkara ini sudah bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan. Hal ini tentunya jelas sangat merugikan masyarakat khususnya pencari keadilan.
Padahal Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan pernyataan “jika tidak mampu membersihkan ekor maka kepala akan saya potong". Yang menekankan bahwa personal agar selalu menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Namun faktanya berbanding terbalik seperti yang sedang dialami oleh Mey Astetika, hingga sampai hari ini laporannya tersebut tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Akankah Kapolri dapat mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan beserta Kasat Reskrim dan Penyidiknya tersebut ? Secara kinerjanya dinilai tidak professional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun lamanya tak kunjung dapat diselesaikan.
Tindakan Kapolrestabes Medan beserta Kasat Reskrim yang diduga suka mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan hingga bertahun-tahun lamanya diketahui telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik dan Komisi Etik. (Rio-PR)