MEDIANAGANEWS.COM, LANGKAT - Jajaran Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja Kering sebanyak 10 Kg, Sabtu (05/8/2023), sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Gang Yeye Dusun Halban Kede, Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH diwakili Waka Polres Kompol Nupia Dinka Barus SH SIK MH saat Press Rilis pengungkapan 10 Kg Ganja kering dan Geng Motor di Aula Lapangan Serba Guna Bhara Daksa Mapolres Langkat, Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Tampak mendampingi Waka Polres Kompol ND Barus SIK SH MH yakni Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, Plg Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, memaparkan kronologis penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika jenis Ganja bernama Muliadi (40) warga Jln.RGM Link.VII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang.
Saat itu, Sabtu (05/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB, Team Opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya di Gg. Yeye Desa Halban Besitang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Daun Ganja.
Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy menyatu sebagai pembeli.
Kronologis Penangkapan
Benar saja, setalah terduga pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pelaku Muliadi tanpa perlawanan.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan, tim Opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor pelaku merk Honda Vario, yakni 1 buah tas warna hitam merk Kitaro yang didalamnya berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 buah plastik asoi warna hitam yang di dalamnya juga berisikan daun ganja kering.
Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku Muliadi dan mengatakan jika narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumedem Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut.
“Saat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya,” terang Kompol ND Barus.
“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” terangnya. (Rio-PR)