MEDIANAGANEWS.COM, LANGKAT - Tepat pada hari Selasa 22 Agustus 2023, pukul 10.30 WIB, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat Jln. Proklamasi No. 51, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara.
Kegiatan turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggung Jawab Berantas Ipda Johanes Simanjuntak, perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, Mewakili dari Dinas Kesehatan Ibu Rina, para Kasi, Kasubsi, Jaksa fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat dan peserta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH turut menyampaikan kata sambutannya.
"Ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada Masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan. Kita berharap kedepannya, Masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang-barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam perbuatan tindak pidana. Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini," ujar Kepala Kejaksaan dengan tegas.
Adapun barang bakti yang dimusnahkan diantaranya yakni Sabu - Sabu dengan berat keseluruhan 547.06 gram, Ganja dengan berat keseluruhan 1.247,72 gram, Ekstasi 10 butir, Handphone 78 unit, Sajam 5 buah, Pakaian 8 buah, Pupuk 71 sak, dan Timbangan digital 35 buah. (Rio-PR)