Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Unika Santo Thomas Menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Badan Keahlian DPR RI Sekaligus Mengadakan FGD Tentang Arah Perubahan UU Desa


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Universitas Katolik Santo Thomas melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Keahlian DPR RI dan selanjutnya menggelar Focus Group Discussion, tentang arah perubahan Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa di Aula Universitas Katolik Santo Thomas Jln. Setia Budi Medan, Jumat (7/7/2023).


Acara ini dihadiri Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung, O.F.M. Cap, Anggota DPR RI Drs Hendrik H Sitompul MM sebagai Keynot Speech dan sekaligus membuka acara, Kepala Badan Keahlian Dr Inosentius Samsul SH M.Hum, Rektor Unika Prof Dr Maidin Gultom SH M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Unika St Thomas Prof Dr Elisabeth Nurhaini Butarbutar SH M.Hum sebagai nara sumber, Kepala Pusat PUU Bidang Politik Hukum dan HAM Dr Lidya Suryani Widayati SH MH sebagai nara sumber, Dosen Fakultas Hukum Unika St Thomas Dr Berlian Simarmata SH M.Hum sebagai nara sumber, Moderator Doktor Sosiologi – Antropologi Unika St Thomas Codlif Sianipar SS MH Ph.D, sejumlah Kepala Desa dan undangan dari akamedisi serta mahasiswa.


Pada acara Focus Group Discussion (FGD), sejumlah nara sumber mengataian, Desa merupkan elemen tidak bisa dipisahkan dan merupakan kompenen penting, peran desa sangatlah penting. Menjaga lembaga desa merupakan hal yg penting. Ketertiban secara hukum vertikal dan horizontal. Landasan fisiologi, desa merupakan aspek sosilogi, harus mencerminkan, kearifan, aspek legalitas, sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang berlaku.



Kepala Pusat PUU Bidang Politik Hukum dan HAM Dr Lidya Suryani Widayati SH MH pada saat FGD menyampaikan, calon kades minimal 1 tahun berdomisili di daerah itu. Ada usulan perubahan yang pada pasal 26, ada kewajiban kades, jika caleg atau jabatan politik lain, harus mengundurkan diri dari kades. Pada pasal 27, terkait pendapatan desa 20%, dari sebelumnya Rp 1 miliar, akan naik menjadi Rp 2 miliar.


Sementara, yang lebih seru lagi pada FGD itu, usulan perubahan pasal 39, terkait perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun yang sebelumnya 6 tahun boleh 3 periode, usulan para kades yang terbaru 9 tahun, tapi cukup hanya 2 periode.


Terkait pasal 39 ini, perpanjangan masa jabatan, sejumlah nara sumber dan para akademisi yang hadir memberi tanggapan yang berbeda.



Guru besar Ilmu Hukum Unika Elisabeth berpendapat, perubahan UU desa, khususnya perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, harus memiliki landasan konstitusional. Karena katanya, jabatan Bupati dan Gubernur sudah ditentukan 5 tahun. “Apa jabatan Bupati dan Gubernur perlu ada perubahan..,” tanya Elisabeth.


Tapi, lanjut Elisabeth, semua kajian itu, ketika diterapkan apa ada perubahan, atau ada yang menolak “Desa punya asal usul, perubahan itu harus dilihat dari seluruh bangsa indonesia, apa ada kesesuainn tuntutan dari kades ditambah 9 tahun, apa bisa dibenarkan Undang Undang,” tanya Elisabeth lagi.


Guru Besar Ilmu Hukum Unika St Thomas Berlian Simarmata berpendapat berbeda, menurutnya jika pasal 39 dirubah terkait masa jabatan. Pasal 37, terkait masa jabatan Majelis Permusyarakatn Desa juga harus dirubah,


Dokter Sosioligi Antropologi Unika St Thomas Codlif Sianipar SS MH Ph.D yang menjadi moderator pada FGD itu, memberi kesempatan undangan yang hadir khususnya kepada para kades yang hadir.



Penandatangan kerjasama juga dilakukan Fakultas Hukum Unika St Thomas dengan Menkumham. Selain itu, Persekutuan Doa Oikoumene (PDO) MPR RI, DPR RI DPD RI memberi donasi kepada Universitas Unika yang diterima Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung OFM Cap.


Tidak lupa, Kepala Badan Keahlian, Rektor Unika St Thomas saling memberi cendra mata. Sementara Rektor Unika menyempatkan untuk mengulosi Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul dan Lidya Suryani.


Sementara Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Komisi 7 Drs Hendrik H Sitompul MM diulosi Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung, O.F.M. Cap. Acara diakhiri dengan foto bersama. (Rio-PR)