MEDIANAGANEWS.COM, PALU - Usai dicabut pada 1 Juli 2023 yang lalu lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI Nomor PAS-PK.05.09-1091, Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu lakukan gerak cepat lakukan pengarahan terkait pemberhentian program asimlasi rumah kepada para anak binaan, Kamis (06/07/2023) pagi.
Pengarahan tersebut disampaikan oleh salah satu Staf Pembinaan LPKA Palu, Taufiq Hidayah, di ruangan kelas Pendidikan LPKA Palu, yang ditemani Kepala Regu Pengawasan (Karuwas) Regu B, Putu Yafet, yang berjaga saat itu.
Diketahui, berdasarkan isi Surat Ditjenpas RI Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, program Asimilasi rumah yang dulu diberikan sebagai Upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 kini telah di hapus oleh pemerintah.
Hal itu merujuk pada telah dicabutnya status Pandemi di Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 21 juni 2023 silam.
“Disampaikan kepada semua anak binaan kita bahwa Asimilasi Rumah kini telah ditiadakan sesuai dengan keputusan pemerintah, Penyampaian ini juga kami lakukan sebagai transparansi kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Taufiq.
Walau pun telah di cabut, Taufiq menegaskan bahwa program integrasi lainnya tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada penghambatan sesaui dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Dicabutnya Asimilasi rumah tidak akan berpengaruh pada program integrasi lainnya. PB, CB, dan Asimilasi pada umumnya tetap terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi tidak perlu ada kekhawatiran baik dari masyarakat atau anak binaan terkait hak integrasi,” tambanya dalam pengarahan.
Pengarahan tersebut berlangsung baik dan lancar serta di pahami oleh para anak binaan. (Rio-PR)