MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos mengatakan pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X Kel. Cengkeh Putri Kec. Binjai Utara.“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 jam 20.35 wib dari Jalan Panglima Nyak Makam Kec. Medan Baru,”kata AKP Harjuna Bangun S.Sos, Senin (10/7/2023).
Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri-diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil,” jelasnya.Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku,”ungkapnya.
Dari hasil interogasi dilapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil.“Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak di Jalan Jamin Ginting Kec. Pancur Batu dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai,” sebutnya.Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rio-PR)