MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tepat pada hari Jumat (21/7/2023) sekira pkl 00.30 WIB, Personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa ada seorang pelaku pencurian dan pelecehan seksual yang telah diamankan oleh masyarakat di Jl. Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi itu, personil Unit Reskrim dan Beat 1 Percut mendatangi tempat kejadian serta mengamankan tersangka An.Hendra Lumban Gaol, 39 Tahun, Jl.Utama Pasar XII Desa Kolam, Kec. Ps Tuan dan memboyong tersangka bersama korban An. Maria Agustina, 21 Tahun, Jl. Simpang Bengkel, Sungai Karang Desa Karang Anyer, Kec Canggang, Kabupaten Langkat, ke mako Polsek Percut Sei Tuan.
Korban atas nama Maria Agustina menerangkan bahwa pada awalnya pelaku memberhentikan sepeda motor korban dan menuduh korban membawa Narkoba. Selanjutnya menyuruh korban membuka baju dan celana serta celana dalamnya. dan kemudian pelaku memegang-megang kemaluan korban.
Selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban dan menyuruh korban untuk membuka Kalung emas yang dipakai korban lalu mengambil kalung emas dan uang sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dari jok sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban ditempat itu.
Setelah pelaku pergi, kemudian korban menghubungi keluarganya dan pada saat hendak pulang berpapasan dengan pelaku. Korban berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, lalu terjatuh dan pelaku ditangkap oleh massa.
Dari tangan pelaku dapat diamankan HP milik korban , adapun Sp motor milik pelaku dibakar oleh massa dan kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan , kening kiri kanan luka lecet , bibir luka , hidung berdarah , kepala belakang luka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Sp Motor Honda Vario terbakar, 1 Buah Hp Merek Vivo Y20 (milik korban), 2 Buah Hp android (milik tersangka).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan.Kini pelaku di jerat pasal 363 subs pasal 281 KUHP. (Rio-PR)