Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Meskipun Sudah Ada Jaminan Berobat Gratis, Ketua DPRD Medan Hasyim SE Tetap Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengajak masyarakat agar tetap menjaga kesehatan. Sebab, kesehatan itu adalah harta yang utama dan paling berharga.


Untuk mendapatkan kesehatan dimulai dengan menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, mengikuti pola makan yang teratur, istirahat/tidur yang cukup serta olahraga yang teratur.


”Sehat itu sangat mahal, bila kita sehat pasti dapat bekerja mencari rezeki. Tetapi kalau kita sakit tidak akan ada artinya semuanya termasuk menikmati rezeki. Sebanyak apapun harta kita tidak ada artinya. Maka pertahankan untuk tetap hidup sehat, karena lebih baik menjaga daripada mengobati,” ujar Hasyim .


Ajakan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Aluminium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (22/7).


Disampaikan Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, masyarakat diharapkan ikut membantu Pemko Medan terkait program Universal Healt Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).


“Masyarakat tidak perlu takut soal pengobatan kesehatan gratis. Pemko Medan menjamin warganya berobat gratis. Tapi jangan karena gratis lalu tidak menjaga kesehatan,” pesan Hasyim.


Selanjutnya Hasyim didampingi pihak BPJS Kesehatan Medan Fery Oliver Sinaga menjawab keluhan warga sekaligus mensosialisasikan program UHC JKMB yang diprakarsai Walikota Medan Bobby Afif Nasution.


Dikatakan Hasyim, melalui program UHC, dengan menunjukkan KTP/KK Medan dapat dilayani berobat gratis rawat inap kelas III di Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS.


Kendati ada tunggakan BPJS Mandiri, namun tunggakan dimaksud dikesampingkan tidak harus melunasi dan dapat beralih ke UHC.


“Kalau sakit datang saja ke Puskesmas dan kalau darurat langsung ke RS, wajib dilayani berobat gratis,” terang Hasiym.


Masih dalam acara sosialisasi, Hasyim SE banyak memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pertanyaan terkait Kesehatan. Bahkan, Ka Puskesmas Medan Deli ikut membantu memberi penjelasan keraguan dan kesulitan warga mendapat pelayanan kesehatan gratis.


Sebelumnya, pemaparan dilakukan oleh nara sumber Ir Waldemar Sihombimg terkait Perda yang disosialisasikan, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.


Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.


Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.


Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.


Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.


Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.


Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.


Hadir saat sosilaisasi, Camat Medan Deli Indra Utama, Lurah Tanjung Mulia M Hizril Husnah Anggiat, pihak BPJS Fery Sinaga, Ka UPT Puskesmas Medan Deli dr Nurlelin, mewakili PKH Hendra, tokoh pemuda, kader PDI P, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (Rio-PR)