MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Polresta Deli Serdang jajaran Polda Sumut kembali memediasi NV dan DL (terlapor) dengan pelapor IK yang sebelumnya pernah dimediasi oleh Polsek Tanjung Morawa yang berawal dari kasus masalah hutang piutang.
Si terlapor sebelumnya sempat viral di pemberitaan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2023 lalu, dengan pelapor IK yang sebelumnya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Tanjung Morawa, dikarenakan adanya terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Polresta Deli Serdang, melalui Wakasat Reskrim AKP Natali Sitepu SH memimpin mediasi tersebut di Aula Parahita Rakasaka Satreskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (20/6/2023), pukul 11.30 WIB.
Mediasi menghadirkan 16 orang, baik pihak keluarga dari kedua belah pihak yang berseteru beserta pengacaranya, turut hadir Kepala Dusun 3 Kecamatan Patumbak Kampung dan Kepala Dusun VII, Desa Bangun Rejo, Sudarmo. Dikesempatan ini para hadirin yang berselisih belum bersepakat sebagaimana telah diberi kesempatan untuk berpikir dalam upaya mediasi yang dilakukan tersebut.
Pada kesempatan ini juga AKP Natali Sitepu selaku Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan bahwa adapun upaya mediasi ini dilakukan guna untuk menguntungkan kedua belah pihak yang telah berselisih.
"Kita hadir di sini sebagai dari pihak penegak hukum, Instansi Kepolisian yaitu solusi yang kita cari untuk menguntungkan kedua belah pihak dan kesepakatan kedua belah pihak. Ini yang perlu saya sampaikan dan perlu ibu-bapak pahami. Dan untuk pemidanaan adalah jalan terakhir," ucapnya pada saat mediasi.
Selain itu Kepala Dusun VII, Desa Bangun Rejo, Sudarmo juga turut mengatakan, diharapkan pertemuan ini adalah upaya untuk mediasi sehingga ada titik simpulnya dengan pikiran yang dingin," kata Sudarmo pimpinan dusun tempat tinggal pelapor.
Begitu juga, Kepala Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Siti Halimah, yang menerangkan pesan dari ibu terlapor untuk menentukan keputusan yang terbaik.
Selanjutnya pelapor IK menerangkan masih belum bisa menerima dengan alasan merasa terhina akibat perlakuan NV dan DL.
"Kuasa hukum saya sebelumnya bermohon untuk memaafkan mereka (terlapor), karena PH sudah memohonkan untuk memaafkan mereka. Tapi sebenarnya saya belum bisa memaafkan, kereta saya sudah diambil dan saya dihina," kata pelapor.
"Kami (Polri) disini berupaya, intinya kami memberikan pandangan-pandangan saja. Apakah itu jalan terbaik," sambung Wakasat Reskrim sambil memberikan nasehat kepada si Pelapor IK.
Di penutup mediasi, AKP Natali Sitepu mengatakan kepada pihak pelapor IK bahwa dalam prosesi mediasi akan diberikan waktu berpikir kembali kepada IK, disebabkan adanya trauma yang sempat diterangkan oleh pengacaranya saat di meja mediasi berlangsung. (Rio-PR)