MEDIANAGANEWS.COM, PALU - Dalam rangka sukseskan pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu tesebut digelar setelah terselenggaranya rapat koordinasi persiapan dan dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada beberapa waktu kebelakang.
Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor KPU Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan, No.6 Kota Palu yang diikuti oleh Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas, Henny, bersama satu orang stafnya, Riski Fandu.
Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU Kota Palu telah menyeleraskan dengan pedoman-pedoman yang harus ditaati. Salah satu pedoman tersebut membahas tentang siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemilih di lokasi khusus.
Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Henny mengatakan pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, LPKA Palu masuk dalam daftar lokasi khusus yang para anak binaanya akan turut menjadi calon pemilih pada kontestasi politik yang digelar selama lima tahun sekali tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat ini, kami pastikan anak-anak binaan LPKA Palu yang umurnya mencukup dan memenuhi persyaraytan akan mengikuti pemilu di 2024 dan untuk lokasinya nanti khusus, kemungkinan bersama Lapas Palu,” terangnya.
Dengan keikutsertaan LPKA Palu di dalam Rapat Pleno ini, pelaksanaannya bisa merealisasikan hak-hak bagi anak khususnya hak memilih sebagai warga negara untuk menentukan arah Indonesia dalam lima tahun kedepan ,juga sebagai Langkah dalam membentuk Indonesia emas 2045. (Rio-PR)