MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dedi Harianto Marbun SH MH, Kuasa Hukum dari Alm.Selamat Sianipar dan Lisbet Sitorus sambangi kantor Mapoldasu Bid Propam Polda Sumatera Utara, pasalnya hampir 2 tahun lamanya kasus kematian almarhum mangkrak dan tidak ada perkembangan dari Aparat Penegak Hukum setelah diterbitkan SP2HP dari Poldasu, pada Jum’at (16/6/2023).
Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH selaku kuasa hukum korban kali ini adalah untuk mengadukan pihak Polres Toba ke Bid. Propam Poldasu.
“Kita sangat kecewa atas sikap Polres Toba terhadap aduan masyarakat yang sudah terzolimi secara hukum di depan publik”, sebut Dedi Harianto SH MH.
Diketahui dalam berita sebelumnya, sudah hampir dua (2) tahun lamanya kita telah menyaksikan tindakan keji Presekusi di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Toba. Adalah Alm.Salamat Sianipar saat mengalami perundungan, persekusi, dan penganiayaan yang keji saat dihalau dengan menggunakan kayu oleh delapan (8) orang yang sudah ditentukan sebagai tersangka namun tak kunjung ditangkap hingga sampai saat ini.
Dedi Harianto juga menjelaskan bahwa setelah digelarnya perkara di Polda Sumatera Utara tanggal 5 Mei 2023 dan telah diterbitkan SP2HP dengan nomor : B/70-a/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023, dengan tindak lanjut penyidik/penyidik pembantu untuk melakukan upaya paksa terhadap para tersangka, pertanyaannya mengapa belum dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, ini ada apa??
Kenapa Polres Toba belum melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan hasil gelar perkara?, dan menurut informasi beberapa tersangka sudah ada yang melarikan diri ke Kalimantan.
“Kenapa tidak ditangkap semua tersangkanya, apa nunggu melarikan diri semua tersangkanya baru penyidik melakukan upaya penangkapan dan penahanan”, pungkas Kuasa Hukum tersenyum manis.
Saat awak Media yang bertugas mewawancarai langsung Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun di depan Bid Propam Polda Sumut dikatakannya bahwa, “Dalam hal ini kami membuat laporan terkait kurang profesionalnya Polres Toba atas kinerjanya yang mana sudah hampir 2 bulan setelah penatapan tersangka namun sampai saat ini belum dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan”.
Selain itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kembali kepada PENYIDIK POLRES TOBA yang bernama DEDI BUTAR-BUTAR serta KAPOLRES TOBA yang saat ini dijabat oleh AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB dipertanyakan atas kinerjanya terhadap kasus keji ini yang tak kunjung usai juga dan belum dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan, hingga saat dikonfirmasi ternyata mereka masih bungkam.
Jika memang Polres Toba tidak mampu melaksanakan sesuai hasil gelar perkara, kuasa Hukum Dedi berharap Polda Sumut bisa mengambil kebijakan/mengambil alih perkara ini untuk memperoleh proses hukum selanjutnya.
Berbagai asumsi pun bermunculan saat ini, karena masyarakat sudah dipertontonkan video penganiayaan yang sangat keji dan pemberitaan di banyak media yang sudah viral kepada masyarakat luas sebelumnya soal aksi keji warga sekitar lokasi kepada Alm. Selamat Sianipar, dan kali ini kuasa hukum korban bersama masyarakat Berharap agar Bapak Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak Msi beserta Jajarannya dapat turun tangan dalam menangani kasus yang sangat keji ini dan membuat keluarga korban sampai saat ini menjadi trauma berat serta selalu di bully dimanapun mereka berada dengan diusir dari tempat tinggal mereka sendiri. (Rio-PR)