Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Polsek Gebang Polres Langkat Berhasil Mengamankan Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor


MEDIANAGANEWS.COM, LANGKAT - Berawal pada kejadian hari Selasa tertanggal 25 April 2023, sekira pukul 02.00 WIB, ketika itu Pelapor yang juga sekaligus sebagai korban saat itu melakukan perjalanan pulang dari dari desa dogan ke rumahnya. Sesampainya disana, kemudian pelapor memarkir Sepeda Motornya yang diketahui bermerk Honda NF 125 dengan No Polisi BK 4134 IR, berwarna hitam, dengan No mesin JB01E-1033003 dan No Rangka MH1JB01138K032697, pembuatan tahun 2008, saat itu di pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB, pelapor sudah tidak melihat lagi Sepeda Motornya tersebut. Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa Sepeda Motor korban dari pintu belakang. Lalu pelapor keluar mencari Sepeda Motor nya dan bertemu dengan saksi bernama Yanti dan bertanya mengenai perihal Sepeda Motornya tersebut.


Selanjutnya Yanti mengatakan bahwa terlapor yang bernama Edi Candra ketika itu ada membawa Sepeda Motor milik korban dan mengisi minyak di kedai nya pada pukul 04.35 WIB. Sewaktu Yanti menanyakan tentang Sepeda Motor tersebut, saksi Latif juga turut menyaksikannya. Sedangkan terlapor mengaku sudah meminjam Sepeda Motor tersebut kepada Sunaria.


Atas kejadian ini, pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan merasa keberatan, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Gebang untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.



Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 22 Mei 2023, Kapolsek Gebang jajaran Polres Langkat AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku atas nama Edi Candra Als ASING  berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura sedang duduk dipinggir jalan.


Kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukannya kepada Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH ke Kanit Reskrim  IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim IPTU P.E. SIHALOHO bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan. Dan terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut.


Pelaku mengatakan bahwa Sepeda Motor yang diambilnya tersebut telah dijual kepada seseorang di Medan. Sehingga polisi dalam hal ini masih terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Sepeda Motor tersebut. Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Rio-PR)