MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir J (Yoshua Hutabarat) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kini terjawab sudah pasca dirinya memutuskan untuk melakukan banding.
Dalam perihal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan hal itu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya sampai disitu, hakim juga telah menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Singgih menambahkan, bahwa memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan.
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” tegas Hakim Singgih.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap para terdakwa telah memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terdakwa yang melakukan banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Susi/Rio-PR)