Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Dibawah Kepemimpinan Kompol Zulkarnain Berhasil Gagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Kering Siap Edar Menuju Pekan Baru


MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 6 Kg Ganja Kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (08/04/2023).


Keberhasilan petugas dalam menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi yakni dari Aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekan Baru. 


Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 wib bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI jalan sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan .



Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang di bawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (17/4/2023), membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.


"Benar, Suhendra als H sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Polda Sumut. Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.(Rio-PR)