MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 60 Personil tim Gabungan Polda Sumut yang terdiri dari Subdit Jatanras Reserse, Brimob dan Sabhara menggerebek lokasi sarang Perjudian di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung), Kampung Bina Bersama, Kec. Percut Sei Tuan, Sabtu (8/4/2023).
Dari penggerebekan tersebut diketahui bahwa Tim Gabungan Polda Sumut berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang pelaku yang terdiri dari kasir, security dan pemain Judi bahkan Tim Juga mengamankan Sejumlah orang yang menggunakan Narkoba dan membawa senjata Tajam.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membeberkan penindakan itu.
Dari Lokasi Tim juga mengamankan 23 (dua puluh tiga) unit mesin jackpot, 7 (tujuh) unit mesin scater, Koin jackpot sebanyak 200 keping dan Uang tunai sebanyak Rp.1.020.000, 4 paket sabu2, 106 alat penghisap Shabu (bong), 2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Hadi mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kec. Percut Sei Tuan diduga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis Jackpot.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras tidak butuh waktu lama bergerak ke lokasi.
Saat ini Tim membawa pelaku dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya. (Rio-PR)