Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Binjai


MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - Tak ingin warganya larut dalam keresahan secara terus menerus atas perlakuan para pelaku tindak pidana kejahatan ranmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukumnya, Polres Binjai dibawah kepemimpinan Kapolres yakni AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M.Si melalui Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus pelaku kejahatan tersebut berinisial IG (39), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku kejahatan curanmor, pada Selasa (28/03/2023) kemarin.


Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Ridwansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (6/4/2023), menerangkan awal kejadian dimana seorang ibu rumah tangga DAS (29) melihat-lihat steling kaca untuk keperluan dagangannya di salah satu toko di Jalan kartini Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara.


Saat kejadian, DAS masih berada didalam toko, dengan spontanitas korban melihat ke arah sepeda motor miliknya di parkiran, namun DAS melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan saat itu sudah duduk diatas sepeda motornya merk Honda Supra Fit, No. Pol BK 6507 RZ No. Rangk. MH1HB71108K365446, Nosin. HB71E1362293.


Kondisi sepeda motor sudah dalam keadaan hidup dan langsung dibawa lari, namun korban sempat mengejarnya dan berteriak maling...maling...,


"Mendengar teriakan maling tersebut dengan spontanitas masyarakat yang berada di jalan kartini langsung melakukan pengejaran," Jelas Ridwansyah


Dikatakan, sesaat menjelang berbuka puasa arus lalu lintas cukup padat sehingga masyarakat yang melakukan pengejaran dapat mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.


"Kemudian warga selanjutnya menyerahkan terduga bersama barang bukti ke SPKT Polres Binjai," ucap Riswansyah


Di ruang SPKT Polres Binjai Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana SIK. MH. memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut.


Saat diinterogasi, IG mengakui perbuatannya. Selanjutnya terhadap pelaku dapat diamankan barang bukti berupa satu buah kunci gembok dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra BK 6507 RZ.


Atas perbuatannya IG dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan. (Rio-PR)