Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Orang Tua Korban Penganiayaan Anak Perwira Polisi Apresiasi Polda Sumut Atas Sikap Ketegasannya


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Keluarga mahasiswa korban penganiayaan anak perwira polisi di Sumut angkat bicara. Elvi, ibunda Ken Admiral, sakit hati dengan perlakuan pelaku yakni AH.


Elvi menilai, anaknya telah diberlakukan seperti binatang. "Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak," kata Elvi dilansir Antara, Rabu (26/4/2023).


Dia berharap hukum bisa berlaku adil. "Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," kata Evi.


Dari pihak keluarga, tidak ada kata damai. Sebab dalam kasus penganiayaan tersebut, Ken Admiral sampai harus dilarikan ke rumah sakit.


"Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor," ucapnya.


Keluarga korban juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah menarik perkara anaknya Ken Admiral dan menahan pelaku yakni AH serta memberi sanksi terhadap sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan.


"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.


"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ucapnya.


Surmayono menyebutkan atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Kemudian kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.


"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," katanya.


Dir Reskrimum mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.


"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," jelas Sumaryono.


Ketika ditanya lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengatakan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.


"Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut.


Tak Ada Kata Damai


Dari pihak keluarga, tidak ada kata damai. Sebab dalam kasus penganiayaan tersebut, Ken Admiral sampai harus dilarikan ke rumah sakit.


"Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor," ucapnya.


Keluarga korban juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah menarik perkara anaknya Ken Admiral dan menahan pelaku yakni AH serta memberi sanksi terhadap sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan.


"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.


"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ucapnya.


Surmayono menyebutkan atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Kemudian kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.


"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," katanya.


Motif Asmara


Dir Reskrimum mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.


"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," jelas Sumaryono.


Ketika ditanya lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengatakan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.


"Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut. (MC/Red)