MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Program Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang kegiatan masyarakat mengenai pelatihan jahit menjahit dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 resmi sudah dilaksanakan sesuai prosedur di seluruh Desa se-Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Hal itu terungkap saat awak media ini mengetahui bahwa kehadiran para peserta Bimtek tampak jelas terlihat berada dilokasi berdasarkan foto yang didapat, Sabtu (15/4/2023). Didalam foto tersebut telah terpampang spanduk maupun baleho tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Sergai.
Adapun kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut diketahui dilaksanakan pada tanggal 5 hingga tanggal 8 di bulan Juli pada Tahun 2022, bertempat di Gedung Pertemuan Wisma Distrik Serdang 1 (DSER 1), Kebun Gunung Pamela, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Bimtek jahit menjahit di Kecamatan Sipispis sangat dirasakan manfaatnya oleh kalangan masyarakat yang menjadi peserta.
Bimtek jahit menjahit yang telah dilaksanakan selama 4 hari lamanya itu diikuti oleh 2 orang peserta masing-masing perwakilan dari tiap desa.
Sebanyak 20 Desa se-Kecamatan Sipispis telah mengikuti kegiatan itu, dengan dibagi menjadi 2 kelompok, dalam satu kelompok berjumlah 10 desa.
Adapun Pagu Anggaran perdesanya mencapai Rp 30 juta, dengan perincian 23 juta kepada vendor dan Rp 7 juta untuk desa dengan pengertian pembayaran PPH dan PPN sekaligus untuk biaya transportasi peserta (masyarakat) yang mengikuti Bimtek pelatihan jahit menjahit.
Terkait adanya berita miring dari beberapa media online yang menduga bahwa kegiatan Bimtek di Kecamatan Sipispis berbau korupsi dinilai sangatlah kurang tepat. Dikarenakan awak Medianaganews.com sudah mengkonfirmasi Razali Purba selaku Ketua APDESI Kecamatan Sipispis dan telah memaparkan dengan jelas serta terperinci.
Ketua APDESI Kecamatan Sipispis menegaskan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan prosedur yang telah diberlakukan.
"Pelaksanaan kegiatan Bimtek itu sudah kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengingat di Kecamatan Sipispis belum ada aula yang bisa menampung peserta sebanyak 20 orang untuk Bimtek jahit menjahit, maka diambil inisiatif dari Camat untuk pinjam pakai aula wisma Distrik Serdang 1. Yang untuk pelaksanaannya selama 4 hari berturut-turut. Pada tanggal 5-6 Juli 2022, itu dipakai oleh peserta Bimtek pelatihan menjahit kelompok pertama. Kemudian tanggal 7-8 Juli 2022 dilanjutkan dengan kelompok kedua sesuai dengan kelompok yang pertama dan selesai pelatihan jahit menjahit pada tanggal 8 di bulan Juli tahun 2022," paparnya.
"Terkait adanya pemanggilan dari Polres Tebing Tinggi bagian Tipikor, itu kami benarkan, namun untuk proses klarifikasi. Kita sebagai masyarakat wajib taat hukum. Oleh karenanya kita tetap hadir untuk klarifikasi. Tapi untuk diduga korupsi, itu perlu diklarifikasi, belum tentu keabsahannya," tegasnya.
"Tentang hal dumas yang ada di Polres Tebing Tinggi kami berharap untuk ditarik kembali, dikarena kegiatan Bimtek tersebut sudah dikerjakan," tutupnya. (Rendi Sinaga)