MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersamaan terhadap korban Juliadi alias Ego di Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Minggu (26/02/2023) yang lalu.
Berdasarkan keterangan korban Juliadi Alias Ego, kasus penganiyaan terhadap dirinya karena para pelaku yang diduga Jaringan Narkoba merasa tak senang lantaran korban dianggap rusa.
“Mereka (pelaku) tak senang bang karena saya dianggap kaki tangan polisi dan memberikan informasi soal peredaran narkoba,” ungkap Ego kepada wartawan.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud S.I.K.M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga, pada Jumat (3/2/2023), saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan penangkapan bagi para pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Juliadi alias Ego.
“Keenam pelaku yang diamankan DE (28) warga Sukadamai, IP (32) warga Kampung Pon, HG (43) Simpang Bedagai, RW ( 33) warga Kampung Pon, AD (32) warga Kampung Pon, ZM (47) warga Kampung Pon. Para pelaku ditangkap pada hari Minggu (26/2/2023) pukul 02:30 WIB,” ucap AKP Made Yoga.
Masih kata Kasatreskrim Made Yoga, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tentang tindak pidana penganiayaan korban Juliadi alias Ego.
AKP Made yoga menjelaskan, Kejadian bermula pada tanggal 24 Febuari 2023 Sekira pukul 16:00 WIB, tepatnya Dusun I Desa Gempolan Kp Banjar Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Saat itu korban dijemput oleh teman atas nama dedek.
Kemudian, lanjutnya, pelaku DK pergi ke gardu Desa kampung pon, setelah sampai korban sudah ditunggu para pelaku bersama teman pelaku inisial DK dan langsung memukul korban pada bagian kepala sehingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung menginjak-injak tubuh korban.
“Korban juga diikat tali timba oleh para pelaku, kemudian korban dinaikan mobil Toyota Avanza warna silver dibawa ke daerah Sialang buah, di lokasi para pelaku bersama-sama kembali memukul korban,” ujar AKP Made Yoga.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke dalam mobil dan dibawa ke daerah Besitang, Kabupaten Langkat. Setiba di lokasi para pelaku menutup wajah korban dengan menggunakan handuk dengan tangan di borgol dan langsung dibuang kedalam sungai. Kemudian para pelaku langsung meninggalkan korban.
“Setelah korban mendengar bahwa pelaku DK sudah pergi, kemudian korban naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan,” tambah Kasatreskrim Yoga.
Atas kejadian tersebut, lanjut Made Yoga. Korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Sergai guna proses sesuai hukum berlaku.
“Saat ini ke 6 pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai dan untuk proses perkembangan,” sebut Yoga.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang TP percobaan pembunuhan dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan diamankan di Satreskrim Polres Sergai. (Rio-PR)