MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dengan alasan peraturan dari management hotel, salah seorang staf Marketing Hotel Danau Toba Medan berinisial VP diduga telah melakukan penipuan terhadap Sari Siregar konsumen hotel warga Kota Padangsidempuan, Kamis (16/02/2023).
Kepada awak media, Sari Siregar menuturkan bahwasanya dirinya akan melangsungkan resepsi pernikahan pada tanggal 11 Februari 2023 di Hotel Danau Toba, Medan, Sumatera Utara.
"Saya mengambil paket Wedding seharga 30 Juta dengan kesepakatan, pihak Marketing Hotel mengharuskan saya terlebih dahulu memberikan DP (Duit Panjar) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Sari bersama keluarga kemudian melakukan pentransferan uang DP," ucap Sari.
Masih menurut sari, usai mentransfer DP tersebut, VP selaku oknum staf marketing sulit untuk dihubungi oleh Sari selaku konsumen yang ingin menyewa tempat beserta kelengkapannya di Hotel Danau Toba untuk melaksanakan acara resepsi pernikahannya.
"Sewaktu orang tua saya datang bersama abang dan keluarga saya ke Hotel Danau Toba untuk menemui staf marketing berinisial VP guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan rencana pernikahan, oknum VP tidak dapat kami temui, dengan alasan sakit. Namun setelah dikonfirmasi ke bagian Resepsionis, staff resepsionis menyebutkan VP lagi ada urusan ke suatu Instansi untuk urusan marketing. Melihat situasi dan kondisi yang tidak jelas yang diberikan VP selaku Marketing Hotel Danau Toba, pihak keluarga dalam hal ini menaruh rasa curiga terhadap oknum VP, kami merasa ada sesuatu yang tidak benar.
Pihak keluarga Sari kemudian bertanya langsung ke pihak Management Hotel Danau Toba mengenai uang DP yang telah disetorkan VP ke pihak Management hotel Danau Toba. Pihak hotel menyebutkan bahwasanya uang DP yang ditransfer hanya 5 Juta yang masuk ke pihak Management. Mengetahui penjelasan dari pihak hotel, orang tua Sari dan seluruh pihak keluarga yang datang ke Hotel Danau Toba untuk membicarakan perihal rencana pernikahan sari di hotel tersebut, sangat terkejut, sebab uang yang di transfer Rp.10 Juta ternyata hanya 5 Juta yang masuk ke pihak management hotel. Diduga ada yang tidak beres dengan kinerja VP selaku oknum marketing hotel Danau Toba tersebut. Orangtua beserta seluruh keluarga Sari selanjutnya mengurungkan niat untuk melangsungkan acara resepsi pernikahan di Hotel Danau Toba.
Sari juga menjelaskan, atas kejadian tersebut, Sari bersama keluarga ingin meminta kembali DP 10 Juta yang sudah ditransfer ke pihak Marketing. Namun pihak Management dengan tegas tidak mau mengembalikan uang DP tersebut, kepada pihak Sari dengan alasan sudah menjadi peraturan Management Hotel Danau Toba. Mengenai peraturan DP yang tidak bisa di kembalikan, VP oknum marketing bersama pihak management menjelaskan nya hanya melalui ucapan atau secara lisan. Tentang peraturan Hotel tersebut pihak Hotel Danau Toba tidak dapat menunjukkan peraturan yang ditetapkan oleh Hotel Danau Toba dengan bukti-bukti peraturan secara tertulis yang sudah resmi.
Sehubungan dugaan penipuan tersebut, awak media sudah melakukan konfirmasi langsung ke VP selaku oknum marketing di Hotel Danau Toba tersebut, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Lobi Hotel Danau Toba dengan disaksikan Plt JM Hotel Danau Toba berinisial AG. (Red)