MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Anggota Intel Kodim 0204/DS diketahui telah dianiaya oleh segerombolan OKP. Atas peristiwa tersebut 1 orang Pelaku telah berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.
Ifwanul Afwa (26), satu dari delapan pelaku penganiayaan terhadap anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Amosta Bangun, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang. Untuk ketujuh pelaku lainnya, sedang diburu.
Menanggapi perihal kasus tersebut, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, bersama Dandim 0204/DS, Letkol Yoga F, yang turut didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Ketika itu, setelah memonitoring situasi di wilayahnya, korban, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Pelaku yang diketahui telah melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya mengakibatkan Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.
Mengetahui kejadian itu, teman-teman pelaku bukan nya melerai malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya, Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Akibat peristiwa tersebut pelaku pun diamankan, selain itu polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.
"Kepada pelaku yang masih DPO, berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32), diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini, tujuh pelaku lainnya masih diburu. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara," ungkap Orang Nomor Satu di jajaran Polresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Sementara itu di waktu yang bersamaan, Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto juga menyebut bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Polresta Deli Serdang selaku Aparat Penegak Hukum.
Dia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya ditangkap. "Jangan ada satupun anggota ormas yang coba-coba melindungi," tegas Yoga. (Rio-PR)