MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru jajaran Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang nekat menyatroni rumah Pendeta Gereja GBKP di Jalan Jamin Ginting Kompleks Pamen Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku pencurian yang ditangkap ini diketahui berinisial MS alias Magis alias Kocik (49 tahun), warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dalam hal ini Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK, yang di dampingi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, SH, MH, mengatakan bahwa adapun pelaku menggasak sejumlah harta benda milik korban. Diantaranya yakni uang tunai sebesar Rp.10 Juta, BPKB Mobil Toyota Kijang dengan plat nomor BK 1835 IU, BPKB Sepeda Motor Honda BK 5087 LAB, buku Rekening Bank BCA, BRI, Bank Sumut, buku Pegadaian dan buku Asuransi beserta dengan Card-nya.
"Ya benar, jadi Pelaku pencurian yang berlokasi di kediaman Ibu Pendeta Sabariya Magdala Munthe berhasil kita tangkap," terang Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Sabtu (07/01/2023).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut di ketahui pada hari Minggu 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu pelapor atas nama Masa Purba baru pulang dari acara ibadah Natal.
"Pelapor hendak memasukkan jemuran ke dalam rumah bersama saksi, pada saat mau mengangkat jemuran pelapor melihat jendela sudah terbuka dan jerjak besi sudah rusak lalu bagian kamar sudah berantakan," ujar Kapolsek.
"Pelapor langsung melihat ke dalam kamar untuk melihat barang-barang milik pelapor yang hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kompol Ginanjar.
Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku.
"Tim penyelidik mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sering berada di seputaran bantaran Sungai Babura di Jalan Starban Gang Bilal, dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku di sekitar pinggiran Sungai Babura tersebut," kata Kapolsek Medan Baru.
Selanjutnya Kapolsek menuturkan bahwa saat pihaknya hendak menyergap pelaku pada hari Sabtu (31/12/2022) kemarin pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh pihaknya.
"Saat itu pelaku mencoba melawan tim penyelidik yang menangkap diduga pelaku tersebut dan berupaya merebut senjata api milik salah satu petugas kita. Namun dengan sigap petugas lalu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Usai melumpuhkan pelaku, petugas kami langsung memboyongnya si pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," papar Kapolsek Kompol Ginanjar.
Dari tangan pelaku,polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Gunting Besi warna Hitam, 1 buah Kaos Oblong warna Hitam, 1 buah Tas Sandang yang berisi 1 set Alat Isap (bong), beserta dengan 1 buah Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan menyewa wanita," pungkas Ginanjar. (Rio-PR)