MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Majelis hakim bertanya soal pengalaman Ferdy Sambo selama dirinya menggeluti bidang reserse di institusi kepolisian. Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu mengaku sudah 26 tahun menjadi reserse.
"Kamu kan berpengalaman jadi Reserse? Di reserse kamu sering periksa orang?," tanya hakim.
"26 tahun (jadi reserse), sering yang mulia," jawab Sambo.
Kemudian, majelis hakim kembali bertanya kepada Sambo soal kendala yang sempat dialami selama 26 tahun menjadi reserse. Hakim juga sempat bertanya bagaimana perasaan Sambo ketika ada tersangka yang tidak menyampaikan keterangan yang sesungguhnya.
"Apa kendalanya selama memeriksa orang? Pernah kamu periksa tersangka yang menerangkan yang bukan sesungguhnya?," tanya Hakim.
"Selama ini belum ada kendala. Saya harus buktikan (keterangan itu)," kata Sambo.
Ferdy Sambo menambahkan tidak akan terima jika ada tersangka yang tidak memberikan keterangan yang jujur. Dia juga mengaku akan jengkel.
"Perasaannya? Ada rasa jengkel? Misal tersangka atau saksi berbohong bagaimana perasaan?," tanya Hakim.
"Saya tidak terima, pasti ada perasaan tersebut, yang tadi yang mulia sampaikan, jengkel," ucap Sambo.
Kendati demikian, Sambo mengaku tidak akan memarahi tersangka itu jika memberi keterangan tidak jujur.
"Saya tidak mungkin marah, karena tidak boleh," kata Sambo.
Lantas, hakim mengatakan jika ada tersangka yang berbohong soal keterangannya akan menyebabkan penyidikan terhambat "Karena apa? Karena menyulitkan proses penyidikan, kan begitu ya," tutur Hakim.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Susi.S)