MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menonaktifkan Pengurus Karang Taruna Sumatera Utara di bawah pimpinan Dedi Dermawan Milaya, dinilai telah melanggar dan tidak sesuai AD/ART Karang Taruna. Sejumlah Pimpinan Kabupaten pun menolak keras kebijakan yang tak berdasar tersebut, Selasa (6/12/2022).
Diantaranya, penolakan datang dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Tapanuli Utara. Keduanya menyesalkan keputusan yang dikeluarkan Edy secara sepihak itu.
"Yang pasti kami masih mengakui kepemimpinan Karang Taruna Sumut kepada Bung Dedi Dermawan Milaya sampai akhir 2023," tegas Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan, Andi Syahputra Nasution.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Edy Rahmayadi bertentangan dengan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stemsel pasif, dimana setiap generasi usia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota/ warga Karang Taruna.
"Dalam Pasal 21 dalam Permensos tersebut juga ditegaskan ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, yang diatur lebih lanjut dalam Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga," urai Andi.
Untuk itu, ia mengaku heran maksud dari kebijakan yang dikeluarga Edy Rahmayadi melalui Kadisos Sumut.
"Bukannya fokus terhadap kesejahteraan masyarakat dan membangun Sumut serta masa depan pemuda di Sumatera Utara, malah mengundang ketidaknyamanan bahkan berpotensi memecah belah para pemuda di provinsi ini," sebut Andi.
Hal senada dikemukakan Ketua Karang Taruna Tapanuli Utara, Frido Erwin Sinaga. Dengan tegas pula ia meminta kepada Edy Rahmayadi untuk mencabut SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022, dan mengembalikan kepengurusan Karang Taruna Sumut 2018-2023 di bawah kepemimpinan Dedi Dermawan Milaya.
"Apabila Gubernur tidak mencabut SK tersebut, kami khawatir akan muncul gejolak bahkan perselisihan sesama pemuda di Sumut, dan itu berdampak tidak baik," sebut Frido. (Rio-PR)