MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dua tahun laporan atas dugaan tindakan pidana membuat dan menggunakan surat palsu di Polda Sumut belum juga mendapatkan kepastian hukum, padahal menurut pengakuan pelapor semua bukti yang diminta pihak penyidik semua sudah diberikan oleh pelapor. Merasa kecewa, pelapor pun melaporkan oknum penyidiknya ke Propam Poldasu.
Pelapor bernama Lukman Hakim (45) warga Jalan Dusun II Huta Bah Tobu Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun mengatakan ia telah melaporkan tindakan pidana membuat dan menggunakan surat palsu ke Poldasu pada 11 November 2020 lalu.
"Saya sudah buat laporan pada tahun 2020 lalu sesuai laporan Polisi nomor : LP/2180/XI/2020/SUMUT/SPKT I," katanya.
Sambung Lukman menjelaskan, dirinya sudah memberikan semua bukti yang diminta pihak penyidik, tak hanya itu, ia pun juga telah menghadirkan seluruh saksi yang juga diminta pihak penyidik.
"Semua bukti dan saksi sudah saya berikan dan hadirkan sesuai permintaan penyidik, bahkan pihak penyidik pun meminta saya untuk mengantar kan langsung surat panggilan kepada terlapor sebanyak 5 kali.
"3 dari 5 surat panggilan sudah sampai ditangan terlapor dan penyidik bernama Bripka Pol Widodo Kaban SH dan Januar Gunarso memberitahu kan kepada saya bahwa terlapor hadir surat panggilan pertama, terlapor hadir di Poldasu bersama Kepala Desa Gunung Kataran atas nama Sugiono disaksikan oleh kuasa hukum pelapor atas nama Sigit Purnomo," imbuhnya.
Tak sampai disitu, aku Lukman pihak penyidik pun bernama Kompol Zufri Siregar meminta saya untuk mencari keberadaan terlapor. Jika sudah ketemu lukman diminta untuk menghubungi nya.
"Kata penyidik itu, hubungi kami jam berapa pun kami siap untuk datang menjemput terlapor karena surat panggilan ke dua hingga ke 5 terlapor tidak hadir," akunya.
"Jadi saya menuruti apa permintaan penyidik, selama sepuluh hari saya mencari keberadaan terlapor yang akhirnya ketemu di Perumahan Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir," tambahnya.
Yang sangat dikecewakan pelapor, saat sudah mengetahui keberadaan terlapor, dirinya langsung menghubungi pihak penyidik bernama Kompol Zufri Siregar dan Iptu Pol Masrul selaku panit penyidik.
"Lebih kurang 5 jam saya di lokasi namun tak satupun petugas yang datang, padahal saya sudah berulang kali menghubungi penyidik, akhirnya saya pulang dengan rasa kekecewaan yang mendalam," ucapnya.
Menambah kekecewaan pelapor, ia mendapatkan SP2HP di tanggal 7 bulan Desember 2022 dinomor 2 huruf C menyatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar/ekspos bersama Jaksa pada tanggal 13 September 2022, dengan kesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pemalsuan dengan tersangka berinisial ES, FS, ML, S dan KA.
"Namun pada huruf D nya disitu tertulis bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 03 Oktober 2022 dengan kesimpulan bahwa perkara belum dapat ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial ES, FS, ML, S dan KA dikarenakan penyidik masih perlu memaksimalkan penyidikan dengan rekomendasi : periksa terlebih dahulu ES sebagai saksi dan periksa pihak Kemenag Kabupaten Serdang Bedagai sebagai saksi untuk mengetahui prosedur penerbitan buku nikah," sebutnya.
"Ada apa ini semuanya? sudah ditetapkan sebagai tersangka kok bulan depannya tidak ditetapkan, setahu saya untuk menetapkan seorang jadi tersangka itu ada SOP nya," imbuhnya.
Parahnya lagi kata Lukman hingga saat ini dirinya tidak mendapat kan SPDP dari pihak penyidik. Dan laporannya sudah dua tahun berjalan belum juga mendapatkan kepastian.
"Saya berharap kepada Kapoldasu dan Kapolri agar mendengar keluhan saya, yang sudah dua tahun laporan saya di Poldasu belum juga mendapat kan kepastian hukum," pungkasnya. (Jhon/Rio-PR)