Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Wow Keren ! 5 Bandar Narkoba Sekaligus Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi, BB 54 Gram Sabu dan Uang Rp15 Juta Turut Disita


MEDIANAGANEWS.COM, TEBING TINGGI - Telah dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi dibawah Komando AKP Happy Margowati Suyono SIK selaku Kasat Narkoba.


Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Sabtu (15/10/2022), Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa adapun penangkapan terhadap kelima terduga pelaku narkoba itu dilakukan pada hari Minggu (09/10/2022) kemarin sekira pukul 23.50 WIB, bertempat di Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tepatnya berada didekat sebuah gubuk.


Kelima pelaku yang diduga Bandar Narkoba tersebut kesemuanya diketahui merupakan Warga Kecamatan Sipispis, yakni :


1. EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG (54) Warga Dusun I Desa Tinokkah, Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. 


2. MUSRIAL SARAGIH Alias DONO (39) Warga Dusun II Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. 


3. PENDI Alias BAGONG, Lahir Nagori (33) Dusun V Nagori I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. 


4. HENDRI ADI SYAHPUTRA SARAGIH Alias ADI (43) Dusun I Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. 


5. SAHRIJON DAMANIK Alias IJON, Lahir di Rimbun, (30) Warga Dusun I Desa Rimbun Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. 


Bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka LAMBAS pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 pukul 16.00 WIB di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di gubuk ladang milik EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG. Dan dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diterima LAMBAS dari EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun tepatnya di gubuk di kolam milik EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG dan pada saat berada di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG yang berada di dekat sungai. 


Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tangkapan MUSRIAL SARAGIH Alias DONO, PENDI Alias BAGONG, HENDRI ADI SYAHPUTRA SARAGIH Alias ADI dan SAHRIJON DAMANIK Alias IJON di dalam gubuk di dekat kolam. 


Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap ke lima pelaku tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan kelima pelaku barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar sebesar Rp. 15.500.000,(lima belas juta lima ratus ribu rupiah)., 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam kamar tepatnya didalam laci didalam gubuk milik EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG kemudian 5 (lima) unit Handphone ditemukan dari masing-masing kelima pelaku. 


Kemudian dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik EMRIN SARAGIH Alias EMRIN Alias TULANG, mengetahui hal tersebut selanjutnya ke lima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.


BARANG BUKTI

• 25 (dua puluh lima) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram.

• 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong 

• 1 (satu) unit timbangan digital 

• 1 (satu) buah tas sandang 

• 1 (satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam 

• 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru 

• 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru 

• 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru 

• 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru. 

• Seperangkat alat hisap shabu (bong). 

• Uang tunai sebesar Rp.15.500.000 .- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).


Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Rendi Sinaga/Rio-PR)