MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melalui Kepolisan Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap identitas perempuan yang menerobos Istana dan menodongkan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres di Istana Negara pada Selasa kemarin.
"Kepolisian telah mendapatkan identitas wanita yang kemarin mencoba menerobos ke dalam ring satu istana yaitu atas nama Siti Elina alamat Jl. Kampung Mangga, Kec. Koja, Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu (26/10/2022).
Dalam hal ini Polisi telah menyita barang bukti berupa tas, kitab suci, ponsel, dompet beserta uang tunai, tiga buah senjata api, 1 pisau berbentuk pistol, tiga buah buku, beserta peluru senapan angin.
Siti Elina disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.
Sebelumnya, tersangka Siti Elina diketahui telah menodongkan pistol kepada paspampres di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Ketika itu dirinya berencana mencoba paksa untuk menerobos ke Istana Negara. (Leonardus Sinaga/Rio-PR)