MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Atas informasi yang diterima bahwa adanya pasangan suami istri memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu dirumah kontrakannya yang terletak di jalan Pulau Seram LK. VII Rel, Kel.Belawan Bahari, Kec.Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (12/10/2022).
Lalu Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH. Maka suami istri tersebut membawa sabu kerumah tempat tinggalnya di pasar IX jalan besi ujung, Dusun VVI Desa Manunggal kec Labuhan Deli Kab Deli serdang. Pada hari kamis tanggal 06 oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penggerebekan rumah tersebut suami istri berinisial RG Als R dan NM Als M," ucapnya.
Selanjutnya Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman mengatakan TSK melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun barang bukti berupa 2 paket yang berisikan sabu-sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai sejumlah 1.300.000 yang diketahui berasal dari hasil penjualan sabu, dan 1 unit Handphone Android.
Setelah itu R dan M diamankan dan langsung dibawa ke Molres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Wakapolres. (Rio-PR)